TRANSINDONESIA.CO – lecehkan legenda masyarakat Betawi, Benyamin Sueb, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara program acara Yuk Keep Smile (YKS) yang tayang di stasiun TransTV.
Dalam siaran persnya, Kamis (26/6/2014), Ketua KPI Judhariksawan mengatakan, penghentian program YKS berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan langsung KPI dan hasil analisa.
“KPI menemukan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standa Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012 pada Program YKS yang ditayangkan Trans TV pada 20 Juni 2014 pukul 19.22 WIB,” terang Judha.
Dalam tayangan YKS saat itu, Ferdian menghipnotis Caisar yang phobia terhadap anjing. Ferdians kemudian melakukan sugesti bahwa setiap anjing yang dilihat oleh Caisar adalah sosok Benyamin yang lucu.
Selang beberapa saat kemudian, crew YKS membawa seekor anjing kea atas panggung. Spontan Caisar bereaksi dengan mentertawakan anjing itu seolah Benyamin.
Dikatakan Judha, hal ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (1) Standar Program Siaran. Dimana aturan itu melarang program siaran televisi menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia.
Judha menjelaskan keputusan ini diambil KPI setelah melewati proses klarifikasi dengan jajaran direksi TransTV, termasuk Direktur Utamanya Atiek Nur Wahyuni, Rabu (25/6/2014).
Menurut Judha, pihak TransTV mengakui adanya kelalaiannya dan meminta maaf atas tayangan yang melukai perasaan masyarakat Betawi itu.
Sepanjang pelaksanaan sanksi administratif, lanjut dia, Trans TV tidak boleh mengganti program YKS dengan format program yang serupa baik di waktu siaran YKS maupun di waktu lainnya.
“Ini sesuai dengan pasal 80 ayat (2) dalam Standar Program Siaran,” tandas Judha.(lin)