TRANSINDONESIA.CO – Giatnya pemberantasan jual beli lahan negara, namun oknum Camat Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Samsul Kidul, yang telah tidak menjabat sebelumnya diduga terlibat dalam kasus perdagangan hutan secara ilegal, namun lolos dari jeratan hukum.
“Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengisyaratkan tidak mengusut lebih lanjut peranan mantan Camat Kubu tersebut karena agenda sidang tuntutan yang bakal digelar hanya menghadirkan terdakwa oknum Datuk dan Penghulu (setingkat kepala desa) Teluk Piyai, Syam dan Juliandi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Aji Sudarmono kepada pers lewat telekomunikasi, Kamis (26/6/2014).
Sebelumnya oknum mantan camat itu kata dia, memang sempat dipanggil oleh majelis hakim, namun hanya sebatas saksi.
Padahal dua terdakwa dalam kesaksiannya telah berulang kali menyebut keterlibatan oknum tersebut.
Sebelumnya, untuk membuktikan perkara jual beli lahan negara, Pengadilan Negeri Rokan Hilir memanggil oknum mantan camat itu dan fakta persidangan mengungkapkan peranan dia ada dalam kasus jual beli lahan tersebut.
Namun JPU hanya menuntut terdakwa Syam dan Jul dengan ancaman penjara 1 tahun dan denda Rp1 miliar yang saat ini telah masuk agenda sidang pembacaan pledoi.
Kasus jual beli hutan tersebut terjadi sejak beberapa tahun lalu, namun saat di Rokan Hilir marak terjadi pembakaran lahan, kasus itu baru kemudian terungkap.
Saat ini menurut informasi, banyak kawasan di berbagai daerah kabupaten/kota di Riau masih dalam status hutan akibat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang sejauh ini masih belum disahkan.
Kuat dugaan, terhalangnya pengesahan RTRW Riau “ditunggangi” oleh kepentingan perusahaan pemegang kuasa dalam pengelolaan kehutanan. (ant/ful)