Bangladesh Tunda Vonis Kejahatan Perang

Motiur-Rahman-Nizami Pemimpin partai Jemaat-e-Islami Bangladesh, Motiur Rahman Nizami.

TRANSINDONESIA.CO – Pengadilan kejahatan perang Bangladesh telah menunda vonis untuk pemimpin sebuah partai Islamis radikal, setelah para pejabat medis mengatakan dia terlalu sakit untuk menghadiri sidang.

Sebuah pengadilan khusus bagi pemimpin Jemaat-e-Islami Motiur Rahman Nizami tadinya dijadwalkan menyampaikan putusannya hari Selasa. Tetapi hakim ketua mengatakan kepada para wartawan bahwa mengumumkan vonis tanpa kehadiran terdakwa tidak masuk akal. Belum ditentukan tanggal baru untuk menyampaikan keputusan itu.

Nizami menghadapi 16 tuduhan termasuk genosida, pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, dan perusakan harta benda dalam perang kemerdekaan negara itu dengan Pakistan tahun 1971.

Keamanan diperketat di seluruh pelosok Bangladesh sebelum penyampaian vonis itu, yang bisa termasuk hukuman mati.(voa/fen)

Share