Nasabah Dianiaya Debt Collector BNI

bni-bank-negara-indonesiaIlustrasi

 

TRANSINDONESIA.CO – BNI Cabang Jakarta Kota, Jakarta Barat, digugat dan disomasi Agustinus Reinhard, karena menggunakan kekuatan penagih hutang (debt collector). Kepada bank BUMN tersebut, Agus menuntut ganti rugi sebesar Rp7, 284 miliar.

Kuasa hukum Agus, Ricka Kartika Barus, dalam keterangannya Senin (23/6/2014), ganti rugi itu untuk kerugian material dan imaterial. Menurut Ricka, BNI lalai dan menyalahi aturan Perbankan Indonesia yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia dengan Nomor 13/25/PBI/2011 Tentang Prinsip Kehati-Hatian Bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak lain.

Ricka menilai, penggunaan jasa debt collector merupakan bentuk ketidakmampuan BNI untuk melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai subjek hukum. Sehingga perbuatan yang dilakukan BNI dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Kepada BNI, kuasa hukum memberi waktu tujuh hari kepada BNI untuk menanggapi surat somasi. “Jika BNI tidak menanggapi, kita akan melaporkan pihak perusahaan kepada kepolisian dan menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujarnya.(pk/yan)

Share