TRANSINDONESIA.CO – Direktur Utama Induk Koperasi Unit Desa (KUD) Sjukrianto menilai pernyataan Jokowi salah kaprah. Pernyataan yang dimaksud Sjukrianto soal ucapan Jokowi yang disampaikan pada kampanye di Indramayu, Jawa Barat, Selasa 17 Juni 2014. Capres nomor urut 2 itu menilai petani dan nelayantidak senang dengan adanya koperasi, karena permodalan yang cenderung dikuasai oleh pengurusnya.
Sjukrianto menjelaskan bila kondisi saat ini koperasi beberapa di antaranya berjalan tidak baik, bukanlah karena koperasinya yang salah. Distribusi barang-barang subsidi, khususnya pupuk dan sarana pertanian, tidak lagi dikuasakan penuh kepada koperasi.
“Akibatnya adalah munculnya para tengkulak dengan modal-modal besar yang seenaknya memainkan ketersediaan pasokan pupuk dan sarana pertanian, sehingga menekan harga di tingkat petani”, tegasnya, Sabtu (21/6/2014).
Anggota KUD di seluruh Indonesia yang berjumlah 13,4 juta kepala keluarga, sebagian besar berprofesi sebagai petani dan nelayan, justru menggantungkan harapannya kepada koperasi.
“Kita dapat melihat bahwa tekanan neo-liberalisme terhadap sistem ekonomi nasional yang menguasakan pada mekanisme pasar dan pencabutan subsidi, seperti berlaku saat ini, tidaklah memberikan keberpihakan kepada Koperasi untuk berkembang”, lanjutnya.
Ia menegaskan koperasi masihlah dibutuhkan dan menjadi harapan bagi para petani dan nelayan, serta negara ini untuk mewujudkan kedaulatan ekonomi, yang utamanya adalah kedaulatan pangan.
Dia mengingatkan bahwa Indonesia pernah mencatatkan prestasinya untuk dapat berswasembada pangan, sehingga di tahun 1987/1988 mendapatkan penghargaan dari FAO.
“Perlu diingat bahwa negara dengan keberpihakannya pada masa itu, dan bersama KUD dapat membuat sejahtera para petani dan nelayan di desa-desa”, jelasnya.
Sementara itu, Herman Y.L. Wutun selaku Ketua Umum Induk KUD, mengutip pernyataan Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia, yang pernah menyatakan bahwa hanya dengan berkoperasilah maka Bangsa Indonesia dapat ditarik dari lumpur kemiskinan.
“Oleh karena itu, melalui pernyataan Jokowi tersebut dapatlah menunjukkan kualitasnya sebagai capres yang tidak memahami dan mengetahui peran sejatinya dari koperasi”, ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 sangat jelas mengamanatkan perekonomian negara disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pada ayat 4 pasal tersebut disebutkan juga bahwa perekonomian nasional diselenggarakan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan. Itulah sebabnya dikatakan bahwa koperasi adalah soko guru perekonomian Bangsa Indonesia.
“Koperasi adalah satu-satunya konsep pengembangan/pembangunan ekonomi masyarakat, yang secara ideologis sangat cocok dengan budaya dan karateristik bangsa Indonesia yaitu musyawarah dan gotong royong,” lanjutnya.(ini/yan)