TRANSINDONESIA.CO – Pemprov DKI Jakarta menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) DKI Tahun Anggaran 2013 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP), karena adanya 86 temuan berindikasi dan berpotensi kerugian keuangan daerah dalam sejumlah program Pemprov DKI.
Namun, ternyata penurunan penilaian BPK itu tak menjadi beban bagi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Justru menurutnya DKI lebih pantas mendapat status Disclaimer of Opinion atau pernyataan menolak memberikan opini. Penilaian itu berada di tingkat paling bawah dari 4 jenis opini yang diberikan oleh BPK RI atas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah, berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004.
“Nggak apa-apa. Memang harus turun. Kalau saya yang pilih, saya pilih ‘tidak nyatakan pendapat’. Masih ada aset nggak beres dan nyolong-nyolong duit. Kalau BPK, masih baik hati cuma turun satu tingkat. Kalau saya yang periksa, opininya ‘tidak nyatakan pendapat’,” ujar Ahok di usai Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD DKI, Jumat (20/6/2014).
Karena menurutnya, temuan kerugian keuangan daerah di Pemprov DKI oleh BPK itu masih sebagian kecil. Pria yang akrab disapa Ahok itu menilai masih banyak mark up (penggelembungan) anggaran yang belum ditemukan karena laporan administrasi yang dibuat sedemikian rapi untuk menutupi ‘permainan’ tersebut.
Selain, masih banyak kuitansi kosong dalam belanja anggaran yang juga belum dideteksi oleh BPK. Serta ‘sunat-menyunat’ anggaran. Maka, ia pun meminta agar BPK lebih memperketat penelusuran dan audit laporan keuangan di Pemprov DKI. Sehingga, permainan anggaran sekecil apapun dapat ditemukan.
“Makanya saya bilang ke BPK tadi. Auditnya lebih kenceng lagi. Keluarin semua. Saya lagi pertimbangkan nanti saya upload aja ke website kami. Biar masyarakat bantu ngawasin,” jelas Ahok.(lp/met)