TRANSINDONESIA.CO – Aturan mengenai biaya pernikahan gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) akan segera diberlakukan dalam beberapa bulan mendatang. Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal itu kini sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg). Tinggal selangkah lagi, untuk ditanda tangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam jumpa pers, di Kantor Kemenag, di Jakarta, kemaren.
“(Rancangannya) Sudah di Setneg sekarang. Tinggal ke Presiden,” ujar Lukman.
Lukman mengatakan, jika PP tersebut telah diberlakukan, masyarakat tidak perlu lagi membayar penghulu saat menikah di KUA. Ia berharap Oktober mendatang, aturan itu sudah bisa berlaku. “Oktober siap,” katanya.
Selain menguntungkan masyarakat, PP nikah gratis ini memberi kepastian hukum bagi para penghulu. Sebab, selama ini penghulu rawan menerima gratifikasi atau uang tip saat menikahkan pasangan. PP ini mengatur larangan bagi penghulu untuk menerima atau meminta uang tip menikahkan sekaligus memberikan insentif khusus bagi para penghulu.(pi/sis)