Kejati Aceh Tahan Tersangka Korupsi Rp7,5 M

kejati-acehKejati Aceh

 

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi Aceh menahan mantan Kepala Bagian Ekonomi dan Investasi Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara berinisial MT karena disangka korupsi mencapai Rp7,5 miliar.

“Tersangka MT resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik hari ini selama beberapa jam,” kata Kepala Kejati Aceh Tarmizi Amin di Banda Aceh, Rabu (18/6/2014).

Didampingi Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Aceh Amir Hamzah, Tarmizi Amin mengatakan tersangka MT ditahan karena berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan. Tersangka MT dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kajhu, Aceh Besar.

Tersangka MT ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan pinjaman Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dari Bank Aceh yang seharusnya digunakan untuk dana pembangunan infrastruktur di daerah itu sebesar Rp7,5 miliar.

Namun, tersangka MT tidak memasukkan pinjaman itu ke rekening kas daerah. Akan tetapi, mengalihkan ke rekening lain, yang bukan milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

“Dari hasil penyidikan, uang pinjaman itu dibagi-bagikan ke pihak lain. Dan tidak tertutup kemungkinan yang menerima bagian dari pinjaman ini ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2009 itu mulai diusut sejak 2013. Pengusutan kasus tersebut berdasarkan hasil audit atau temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Untuk kasus ini, Kejaksaan Tinggi Aceh sudah memeriksa dan memintai keterangan belasan saksi. Kasus korupsi ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Tarmizi Amin.(ant/jal)

Share