TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Riefan Avrian (RA), Kamis (19/6/2014).
“Kami tetapkan, mulai hari ini sampai 20 hari ke depan untuk tersangka RA ditahan di Rutan Cipinang,” terang Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman, kepada pers di kantornya, Kamis (19/6/2014).
Riefan yang merupakan putra Menkop yang juga Ketua Harian DPP Demokrat Syarif Hasan, ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar 4 jam. Putra Menteri Koperasi dan UKM itu meninggalkan Gedung Kejati DKI sekitar pukul 13.30 WIB menuju Rutan LP Cipinang.
Dimana Riefan ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek yang merugikan keuangan negara Rp4,78 miliar dengan surat perintah penyidikan yang ditandatangani Jumat (16/5/2014). Riefan dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga menikmati duit dari proyek videotron.
“Penyimpangan proyek videotron terjadi karena pelaksanaan pekerjaan tidak dilakukan sesuai kontrak oleh PT Imaji Media sebagai perusahaan pemenang lelang,” kata Toegarisman.
PT Imaji Media didirikan Riefan dengan mengatasnamakan Hendra Saputra. Seperti pengakuan di persidangan, Hendra ternyata Riefan bawahannya sebagai office boy merangkap sopir saat bekerja di PT Rifuel.
“Pada intinya pekerjaan itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan pada intinya juga RA berdasarkan surat kuasa yang dibuat oleh HS menarik uang yang berkaitan dengan proyek,” kata Toegarisman.
Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor sudah menyidangkan Hendra Saputra sebagi terdakwa. Hendra didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama mantan Kepala Biro Umum Kemenkop dan UKM, (Alm) Hasnawi Bachtiar, PNS Kemenkop Kasiyadi dan Riefan Avrian.
Dalam dakwaan Hendra dipaparkan Riefan bersiasat untuk mendapatkan proyek pembuatan videotron di Kemenkop dan UKM tahun 2012. Riefan mengajak Hendra Saputra yang hanya lulusan SD, untuk membangun PT Imaji Media.
Hendra dijadikan direktur perusahaan tersebut untuk kepentingan mendapatkan proyek videotron. PT Imaji Media memenangkan proyek dengan nilai pagu anggaran Rp23,5 miliar.
Namun selanjutnya, pekerjaan proyek diserahkan Hendra ke PT Rifuel, perusahaan Riefan. Setelah pengerjaan selesai, Kemenkop melunasi pembayaran Rp18,7 miliar.
Belakangan diketahui Hendra memberikan surat kuasa kepada Riefan untuk mengambil uang hasil pembayaran proyek. Saat bersaksi di pengadilan, Riefan berkelit telah bersiasat mendirikan PT Imaji Media demi proyek. Pendirian PT Imaji Media kata Riefan merupakan inisiatif Hendra.(pi/yan)