Terkait Korupsi DPRD, Pendoa Laporkan dan Demo Kejari Langkat di Kejagung

Tersangka Rekayasa SKBDN PT ASEI Tak Hadiri Pemeriksaan KejagungKejaksaan Agung.(ilustrasi)

TRANSINDONESIA.CO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Pembangunan Indonesia (Pendoa) desak Jaksa Agung segera mengevaluasi kinerja aparaturnya yang dinilai sengaja melakukan tebang pilih saat menangani kasus dugaan korupsi perjalanan fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp666 juta di DPRD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Jaksa di Kejaksaan Negeri Stabat Langkat itu dinilai sengaja mengesampingkan bukti keterlibatan para anggota DPRD Langkat periode 2009-2014 dan hanya menetapkan Sekwan Ir. H. Salman M dan mantan Sekwan Supomo sebagai tersangka.

“Bukti keterlibatan 50 anggota DPRD Langkat sudah jelas, yakni SPPD fiktif. Anggoa DPRD dan Rudy Hartono Bangun selaku ketua DPRD juga sudah melakukan pengembalian dugaan kerugian negara. Rudy Hartono sendiri mengembalikan Rp270 juta” ujar ketua LSM Pendoa, Ungkap M, di Jakarta, Senin (16/6/2014).

Seperti diketahui, Rudy Hartono Bangun adalah politisi Partai Demokrat yang menjadi calon anggota legislatif terpilih dari daerah Pemilihan Sumatera Utara III untuk DPR RI. Anak dari ketua DPRD Sumut Saleh Bangun ini hingga saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Langkat.

Ungkap mengatakan, pengembalian kerugian negara oleh para anggota dan ketua DPRD Langkat seharusnya tidak menjadikan mereka lepas dari jerat hukum. Seharusnya, berdasarkan bukti yang ada yang diperoleh dari perusahaan penerbangan Lion Air dan Garuda Indonesia, Kejari Langkat tetap memeriksa dan menjadikan anggota dan ketua DPRD Langkat tersangka.

“Pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghilangkan tindak pidana. Bukti yang ada seharusnya sudah cukup menjerat dan menjadikan anggota dan ketua DPRD Langkat tersangka,” katanya.

Ungkap juga menjelaskan  hingga saat ini, Kejari Stabat juga belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap anggota dan ketua DPRD Langkat. Sementara disisi lain, Kejari Stabat sejak Juli 2013 lalu telah menetapkan Sekwan dan Mantan Sekwan sebagai tersangka.

Atas keanehan ini kata Ungkap, pihaknya juga telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung melalui surat tertanggal 9 Juni 2014 lalu. Untuk menindaklanjuti pengaduan ini, Ungkap juga mengatakan, akan menggelar aksi di Kejaksaan Agung RI besok Rabu (18/6/2014).(dhon)

Share