Pelaku Pembunuhan Nyaris Dihakimi Keluarga Korban

Dikeroyok, Anggota TNI AL Nyaris TewasIlustrasi

 

TRANSINDONESIA.CO – Terdakwa pelaku penganiayaan dan pembunuhan Djafar, nyaris dihakimi keluarga korban di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, Jumat (13/6/2014).

Saat itu, ketua majelis hakim PN Ambon Liliek Nuraeni memimpin persidangan dengan agenda penunjukan barang bukti yang dipakai terdakwa menghilangkan nyawa korban oleh jaksa penuntut umum, Hamdani, SH.

Upaya memukuli terdakwa ini diduga kuat akbat tindakan terdakwa membunuh Ny. Andi Hasnah di Namlea, Kabupaten Buru (Maluku) pada akhir tahun lalu menimbulkan dendam bagi keluarga korban.

Namun, tindakan keluarga korban dapat dihalangi oleh jaksa. JPU menyatakan, Djafar didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan terhadap Ny. Andi Hasnah pada tanggal 31 Desember 2013 sekitar pukul 03.00 WIT.

Saat itu korban bersama anak gadisnya Andi Mudalifah sedang tertidur pulas di dalam satu kamar.

Kemudian saat menjelang subuh, saksi Andi Musdalifah terbangun dari tidurnya karena merasakan seseorang sedang duduk disampingnya.

Saksi juga melihat ibunya yang sedang tertidur dengan kondisi bagian kepala sudah mengeluarkan darah akibat benturan benda keras.

Terdakwa kemudian menghantam kepala Andi Musdalifah dengan batu bata sebanyak tiga kali sambil memegang sebilah pisau dan mengeluarkan ancaman agar memenuhi keinginan terdakwa untuk bersetubuh.

Terdakwa selanjutnya menyeret saksi korban dari tempat tidur, namun Andi Musdalifah yang sudah dalam keadaan lemas ini muntah-muntah akibat terkena hantaman batu bata di kepalanya.

Ketua majelis hakim PN Ambon, Liliek Nuranei menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(ant/kum)

Share