Markas Besar Kepolisian RI.(dok)
TRANSINDONESIA.CO – Sejumlah LSM yang tergabung dalam Konsorsium Menuju Pemilu Jurdil (KMPJ), melaporkan Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Dedy Kusuma Bakti ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri.
Laporan tersebut terkait dugaan adanya konspirasi penegakan hukum ditingkat Muspida Cianjur.
Koordinator KMPJ, Kamil Ridwan Marsel di Cianjur, Jumat (13/6/2014), mengatakan, mencermati kasus di Cianjur tentang tindak pidana pemilu pada Pileg 9 April 2014 lalu, namun sentra Gakumdu tidak dapat menindaklanjutinya.
“Padahal, pada 22 April lalu sejumlah caleg melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu ke Panwaslu dan Bawaslu telah melakukan langkah-langkah dengan memverifikasi terlapor,” katanya.
Hasil verifikasi menghasilkan kesimpulan bahwa telah memenuhi unsur tindak pidana pemilu sesuai UU Nmomor 8 Tahun 2012, terutama pasal 309 dan berkas dilimpahkan ke sentra Gakumdu.
Bahkan, jelas dia, pada rapat Gakumdu menyatakan bahwa telah memenuhi unsur tindak pidana pemilu, namun beberapa hari setelah itu, tidak ada kejelasan tentang tindaklanjut kasus pidana pemilu tersebut dan seakan dibiarkan tanpa penyidikan.
“Tanggal 8 Mei, Tim Advokasi pelaporan mendesak agar Panwaslu untuk membuat tanda terima berkas laporan (temuan) ke Satreskrim Polres Cianjur. Semua masuk ke ruangan Kasat Reskrim dan hasilnya akan segera digelar rapat Gakumdu kembali,” ungkapnya.
Setelah itu, tambah dia, pada 10 Mei sentra Gakumdu menggelar rapat membahas laporan tersebut dan dinyatakan kasus itu, tidak dapat ditindaklanjuti karena sudah dianggap kadaluarsa dengan dalih kejadian terhitung 21 April.
“Temuan Panwaslu terkait hasil validasi 9 Mei, sesuai hasil kajian Panwaslu Cianjur Nomor 92/TM/Pileg/Mei/2014 tertanggal 11 Mei, dengan tegas menyatakan untuk ditindaklanjut gakumdu. Tapi gakumdu malah menyatakan laporan itu sudah kadaluarsa,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Presidium LSM Kompac, Dedi Toser, menuturkan, pihaknya menilai telah terjadi indikasi ketidakprofesionalan aparat Polri dan Jaksa di sentra Gakumdu Cianjur, sehingga kasus tersebut seolah dibiarkan agar melewati batas waktu yang sudah ditentukan.
“Ini sangat mencoreng nama baik penegak hukum di Cianjur. Padahal, seperti kita ketahui bersama Gakumdu di daerah lain tindak lanjut perkara masuk sampai persidangan. Namun kondisi di Cianjur sama sekali tidak ada,” katanya.
Sehingga pihaknya melaporkan fakta praktik penegakan hukum di Cianjur agar pejabat Esselon I Polri, Kejagung, Komisi kejaksaan, KPU RI dan Bawaslu RI, melakukan penyelidikan lebih lanjut dugaan konspirasi penegak hukum di tingkat Muspida Cianjur, seperti Bupati Cianjur, Kapolres, Kejari dan Pengadilan Negeri Cianjur.
“Kami mendesak petugas Polri dan Jaksa di gakumdu, yang gagal menjalankan amanah UU, sebagai penegak pidana khusus pemilu dicopot dan diganti,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Cianjur AKBP, Dedy Kusuma Bakti, mempersilahkan tindakan yang diambil sejumlah LSM dengan melaporkan jajaran Polres Cianjur, ke tinggkat yang lebih tinggi karena itu hak setiap orang.
“Kami tidak tahu atas dasar apa mereka melaporkan. Jika mereka melaporkan ke Irwasum, silahkan saja. Yang penting Kapolres bersama anggota Polres lainnya tetap merah putih,” katanya.(ant/din)