TRANSINDONESIA.CO – Seperti tak habis-habisnya kekerasan seksual terhadap anak, kali ini empat anak di Kabupaten Lebak, Banten, selama dua pekan terakhir menjadi korban pelecehaan seksual sehingga perlu mendapat pendampingan baik kejiwaan maupun hukum.
“Kami menerima laporan dari empat kasus kekerasan seksual itu diantaranya tiga pelaku sudah menjalani penahanan oleh kepolisian,” kata Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak, David di Rangkasbitung, Jumat (13/6/2014).
Ia menyebutkan, keempat anak korban pelecehan seksual itu untuk kejadian di Kecamatan Bayah dilakukan tetangganya sendiri dan Kecamatan Bojongmanik oleh guru ngaji atau ustad.
Sedangkan di Kecamatan Cirinten oleh kakak sekolah dan Kecamatan Maja dilakukan kakak kandung sendiri.
Kepolisian telah melakukan penahanan baru sebanyak tiga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami berharap semua pelaku itu ditahan, karena anak-anak usia di bawah 18 tahun dilindungi hukum tersendiri,” katanya.
Menurut dia, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap anak-anak korban pelecehan seksual agar mereka kembali kehidupan normal.
Selain itu pihaknya juga mendampingi proses hukum mulai kepolisian, kejaksaan hingga sidang di Pengadilan.
“Kami meminta aparat hukum bertindak tegas dengan memberikan hukuman yang setimpal,” katanya.
Ia menyebutkan, penyebab kekerasan anak di Kabupaten Lebak akibat faktor lilitan ekonomi juga dampak negatif penggunaan teknologi dan informasi.
Saat ini, banyak anak-anak usia remaja begitu mudah mengakses situs porno di warung internet maupun handphone, sehingga memicu terjadinya pemerkosaan seksual yang dilakukan pelaku usia remaja.
Namun, kata dia, saat ini tingkat kesadaran warga untuk melaporkan kasus kekerasan belum maksimal karena terbentur dengan budaya malu di masyarakat.
“Kami minta jika salah satu anggota keluarga menjadi korban kekerasan seksual maka segera melaporkannya kepada aparat hukum,” katanya.
David menjelaskan anak-anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Lebak meningkat karena hal terbukti tahun 2013 sebanyak 21 kasus dan 2013 tercatat 39 kasus.
Kemungkinan tahun 2014 terjadi kenaikan karena selama dua pekan terakhir ini mencapai empat kasus korban kekerasan seksual.
Karena itu, pihaknya terus melakukan kegiatan sosialisasi dan koordinasi dengan semua kalangan masyarakat serta stakeholder guna mengantisipasi kekerasan terhadap anak-anak.
Sebab banyak kasus pelecehan seksual, namun tidak dapat ditangani oleh lembaga P2TP2A.
“Kami akan memberikan pendampingan khusus kepada anak-anak korban kekerasan seksual agar mereka bisa kembali kehidupan yang normal,” katanya.(ant/her)