Duh, Warga Karawang Ancam Tutup Tol Cikampek

buruh-tutup-jalan-tol-cikampekAksi buruh menutup jalan Tol Cikampek.(dok)

 

TRANSINDONESIA.CO – Warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengancam akan melakukan aksi tutup jalan Tol Jakarta-Cikampek di wilayah Karawang menyusul dikeluarkannya surat eksekusi tanah di tiga desa sekitar Kecamatan Telukjambe Barat.

“Kami sudah melakukan konsolidasi massa untuk melakukan aksi tutup jalan tol pada Jumat (13/62014). Karena kami akan mempertahankan tanah milik kami,” kata Kuasa Hukum Non Litigasi Masyarakat Desa Margamulya, Wanasari dan Wanakerta, Moris Moy Purba di Karawang, Rabu (11/6/2014).

Ancaman melakukan aksi tutup jalan tol itu sendiri dipicu dikeluarkannya surat pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan milik warga tiga desa tersebut, pada Jumat (13/6/2014).

Ia menilai, selama ini warga tiga desa itu sudah taat atas hukum dan melakukan perlawanan dalam batas kewajaran, sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.

“Tetapi tiba-tiba, Pengadilan Negeri Karawang mengeluarkan keputusan yang tidak fair. Di saat kasus sengketa lahan antara warga tiga desa dengan PT SAMP (Sumber Air Mas Pratama) masih bergulir dengan keputusan timpang tindih,” katanya.

Kuasa Hukum warga pemilik lahan di tiga desa tersebut, Yono Kurniawan, menyesalkan atas dikeluarkannya surat eksekusi tersebut. Sebab kasus tersebut masih berjalan dan terdapat keputusan tumpang tindih.

Selain itu, ada sejumlah warga yang tidak menjadi pihak dalam perkara perdata, tetapi tanahnya masuk dalam putusan yang akan dieksekusi.

“Kami tidak bisa menerima, karena semula dalam putusan eksekusi hanya pada lahan seluas 74 hektare, tetapi kemudian secara tiba-tiba dalam surat eksekusi yang kini dikeluarkan Ketua PN Karawang, lahan yang dieksekusi menjadi seluas 350 hektare,” kata dia.

Sementara itu, berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi, telah dikeluarkan surat Ketua Muda Perdata MA tanggal 15 Januari 2013 No.04/PAN.2/XII/357SPK/PDT/2012 perihal petunjuk pelaksanaan putusan No.160.PK/Pdt/2011, tertanggal 25 Mei 2011, yang ditunda pelaksanaannya oleh ketua PN Karawang.

Terdapat pula surat Pengadilan Tinggi Bandung memberikan petunjuk kepada Ketua PN Karawang pada 28 November 2012 yang pada pokoknya memerintahkan ketua PN Karawang untuk melaksanakan eksekusi.

Kemudian surat Plt Ketua PT Bandung yang telah memperingatkan dan memberi petunjuk kepada Ketua PN Karawang pada 12 Februari 2013 yang pada pokoknya agar Ketua PN Karawang melaksanakan eksekusi tersebut sesuai petunjuk Ketua PT Bandung sebelumnya.

Pada 11 April 2013 dikeluarkan lagi surat Ketua PT Bandung yang pada pokoknya memerintahkan dan memberikan petunjuk eksekusi. Badan Pengawasan MA dalam hasil pemeriksaannya juga telah memberikan petunjuk agar eksekusi itu dilakukan.(ant/bs/min)

Share