TRANSINDONESIA.CO – Seorang wisatawan asal Taiwan, Yeh Ming Hua, 32 tahun ditangkap jajaran Polsek Metro Sawah Besar, Jakarta Pusat karena memiliki narkoba, Rabu (11/6/2014) dinihari.
Kapolsek Metro Sawah Besar, Kompol Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan terhadap Yeh Ming Hua berawal dari digelarnya Operasi cipta kondisi, sekira pukul 01:30 WIB, Rabu (11/6/2014) dinihari di Jalan Kartini Raya tepatnya di depan Swisbell Hotel.
Saat itu, wisatawan yang baru tiga hari tiba di Jakarta melintas menggunakan mobil APV warna hitam metalik tahun 2006, no pol B 1217 XV. Saat diberhentikan, pelaku berusaha melarikan diri.
Karena banyak petugas, aksi tersebut berhasil digagalkan. Tim Reskrim Polsek Metro Sawah Besar langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik klip ukuran kecil berisi shabu dengan berat 0,3 gram, satu butir tablet warna kream yang diduga pil ekstasi dan satu butir pil penenang sejenis ampetamin.
“Jadi pelaku sempat membuang serbuk putih sebelum memberhentikan mobilnya,” ucap Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, dari keterangan tersangka diketahui bahwa dirinya merupakan wisatawan yang hendak ke Bali pada Jumat 13 Juni 2014 mendatang.
Dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari M, di sebuah tempat hiburan malam. Menurutnya saat itu Yen memang seorang diri datang ke Indonesia.
“Surat-surat administrasinya lengkap, tidak ada yang bermasalah, pasportnya pun menjelaskan bahwa Yeh, hanya akan berada di Indonesia selama satu bulan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Undang-undang RI Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan hukuman empat tahun penjara.(dam)