1 Juli Tarif Listrik Rumah Tangga dan Industri Naik

Listrik

TRANSINDONESIA.CO – Meski masih sering terjadi pemadaman listrik dan lainnya yang dikeluhkan pelanggan, namun pengajuan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut subsidi listrik yang berujung pada kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) pada enam golongan pelanggan tetap saja disetujui Komisi VII DPR.

Kenaikan tarif listrik terhadap pelanggan industri I3 non terbuka (tbk) dan rumah tangga akan mulai berlaku pada 1 Juli 2014.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyebutkan, golongan pelanggan yang dinaikan tarif listriknya adalah industri I3 non terbuka (tbk) dinaikkan secara bertahap 11,57% setiap dua bulan terhitung awal Juli mendatang. Penghematan subsidi kenaikan ini sebesar Rp4,78 triliun.

Kemudian pelanggan rumah tangga R3 dengan 3.500-5500 volt ampere (va), tarif naik bertahap 5,7% setiap dua bulan mulai 1 Juli mendatang. Penghematan subsidi dari kenaikan ini sebesar Rp370 miliar.

Pelanggan pemerintah (P2) dengan daya di atas 200 kilovoltampere (kVA). Kenaikan secara bertahap setiap dua bulan sebesar 5,36% mulai Juli nanti. Penghematan subsidi dari kenaikan golongan ini sebesar Rp100 miliar.

“Untuk P2 ini saya rasa tidak ada masalah. Dari tiga golongan di atas total penghematan subsidi Rp5,25 triliun,” kata Wacik saat rapat dengan komisi VII DPR, di Jakarta, Selasa (10/6/2014).

Ia menambahkan golongan lain adalah Rumah Tangga (R1) dengan daya 2.200 VA yang kenaikan bertahap rata-rata 10,43% setiap dua bulan. Rencananya kenaikan mulai 1 Juli nanti perkiraan bakal menghemat anggaran Rp990 miliar.

Selanjutnya adalah golongan pelanggan penerangan Jalan Umum (P3) dengan kenaikan bertahap sebesar 10,69% setiap dua bulan mulai 1 Juli, dengan potensi penghematan subsidi dari pelanggan ini sebesar Rp430 miliar.

Lalu yang terakhir adalah golongan pelanggan Rumah Tangga (R1) dengan daya 1.300 VA yang kenaikan bertahap 11,36% setiap dua bulan mulai 1 Juli. Dengan potensi penghematan subsidi dari pelanggan ini sebesar Rp1,84 triliun.

“Dengan kenaikan tarif listrik pada enam golongan pelanggan tersebut, total potensi penghematan  sebesar Rp8,51 triliun,” papar dia.

Ketua Rapat Kerja Komis VII DPR dengan Kementerian ESDM Ahmad Ferial mengungkapkan, usulan tersebut disetujui komisi VII DPR.  Sedangkan subsidi listrik berjalan ditetapkan menjadi Rp86,84 triliun dari yang diajukan sebelumnya sebesar Rp107,15 triliun.

“Komisi DPR menerima dan menyetujui usulan pemerintah,” katanya.(met)

Share