Ketua KPU NTT Dilaporkan ke Polda NTT

polda nttMarkas Polda NTT.(dok)

 

TRANSINDONESIA.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT), Johanes Depa di laporkan ke Polda NTT, terkait dugaan penipuan terhadap seleksi penerimaan calon anggota KPU Kabupaten Alor pada September 2013 lalu. KPU NTT dalam proses seleksi anggota KPU kabupaten Alor dituding telah melakukan kecurangan dan tidak sesuai undang-undang Nomor 5 tahun 2011 dan peraturan KPU nomor 2 tahun 2013.

Laporan ini dibuat calon anggota kabupaten Alor Lomboan Djahamou, yang merasa dicurangi.

“Perbuatan Ketua KPU NTT tersebut sangat memalukan masyarakat NTT dan mencoreng independen KPU yang berada di 22 kabupaten kota se-NTT,” kata, Lomboan Djahamou, SE, MM, di Kupang, Senin, (9/6/2014).

Menurutnya pada penetapan peringkat seleksi calon anggota KPU kabupaten Alor, dirinya berada di urutan pertama dengan total nilai 211 dan dinyatakan lulus. Namun dalam penetapan penetapan peringkat 10 besar, KPU NTT mengalihkan dirinya berada di peringkat ke-10 dan tidak lulus.

Dari kejanggalan tersebut Lomboan melakukan upaya hukum. Dia menuding penetapan anggota komisioner KPU di 22 kabupaten/kota se-NTT patut diduga penuh dengan kecurangan. “Sebab berita acara rapat pleno penetapan peringkat 10 besar anggota KPU kabupaten /kota se-NTT periode 2014-2019 pada formulir T21 tanggal 25 Januari 2014 tidak dibubuhi total angka perolehan nilai,” ungkap Lomboan

Kasus tersebut saat ini sedang dilakukan upaya hukum banding di PTUN Surabaya dan telah didaftarkan pada akhir Mei lalu. “Saya juga telah melaporkan kasus tersebut di DKPP di Jakarta, namun hingga saat ini tidak digubris terhadap laporan saya,” tambahnya.

Trans Global

Ketua Tim Seleksi calon anggota KPU kabupaten Alor, Yusak Tausbele, SH,M.Hum, kepada SP via telepon dari Kalabahi, mengatakan, Ketua KPU NTT tidak profesional dan tidak inpenden menetapkan calon anggota komisioner KPU kabupaten Alor.

“Kami sudah bekerja sesuai dengan peraturan KPU nomor 2 tahun 2013 secara independen profesional. Namun hasil seleksi itu malah KPU NTT mempermainkan dan ada apa dibalik kasus tersebut,” tegas Yusak.

“Saya adalah orang hukum. Saya tahu apa yang menjadi hasil kerja kami. Ketua KPU NTT dinilai telah melanggar UU Nomor 5 tahun 2011 dan peraturan KPU nomor 2 tahun 2013. Oleh sebab itu penegak hukum harus memroses kasus tersebut sebagai pembelajaran terhadap KPU NTT yang mengkangkai nilai demokrasi di NTT,” kata Yusak.

Yusak, menjelaskan, Ketua KPU NTT, membuat alasan yang tidak masuk akal untuk menggugurkan peserta calon anggota KPU kabupaten Alor. Pada hal kami sudah bekerja sudah maksimal sesuai aturan KPU dan UU. “Saya sampaikan kepada wartawan karena saya siap bertanggungjawab dan menjadi saksi tindak pidana yang dilaporkan kepada Polda NTT itu,” jelas Yusak.

“Saya menduga penetapan anggota KPU di 22 kabupaten/kota se- NTT penuh dengan rekayasa dan pesan sponsor oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik lima tahun kedepan. Saya meminta Polda NTT dapat membongkar kasus tersebut demi penegakan demokrasi di NTT,” minta Yusak.

Ketua KPU NTT, Johanes Depa, melalui juru bicara KPU NTT, Tanti Adu, kepada wartawan, mengatakan, Proses penetapan anggota KPU kabupaten Alor sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kalau ada laporan pidana ke Polda NTT, kami siap mengikuti proses hukum itu,” kata Tanti.(sp/kum)

Share