Duh, Kejati Sumut Tak Tahu 8 Tahun Laporan Dugaan Korupsi Dzulmi Eldin Terpendam

eldin kpk dan kejagungDugaan korupsi Pelaksana Tugas Walikota Medan (inset) saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kota Medan tahun 2005 terpendam selama 8 tahun di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, kini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.(ilustrasi)

 

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengaku tidak tahu  kasus dugaan korupsi Plt Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin terpendam 8 tahun. Saat itu Eldin menjabat Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan Tahun 2005, sebesar Rp14 miliar terkait proyeksi pembelian komputerisasi yang merugikan uang negara.

“Kita tidak tangani kasus itu,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Chandra Purnama, saat dikonfirmasi terkait dugaan korupsi Plt Wali kota Medan kepada Transindonesia.co, Senin (9/6/2014).

Dikatakannya, untuk dugaan kasus korupsi walikota medan kejatisu tidak tahu.

“Maksudnya Wali Kota Medan, untuk dugaan apa, di kita belum ada,” ungkapnya tidak tahu.

Padahal, kasus dugaan korupsi yang melilit Dzulmi Eldin itu telah dilaporkan oleh Aktifis Anti Korupsi Sumut, ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara delapan tahun lalu,  dan terakhir pada 9 Mei 20014 dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Padahal, kasus tersebut telah banyak diberitakan media massa dan ketidak tahuan Kejakasaan Tinggi Sumatera Utara itu menjadi pertanyaan bagi masyarakat.

Sebagaimana diberitakan, Hasiolan Siregar dari Aktifis Anti Korupsi Sumut menyatakan, pihaknya telah delapan tahun melaporkan kasus dugaan Dzulmi Eldin ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  yang sampai saat ini belum juga memeriksanya. Sampai akhirnya dugaan korupsi tersebut dilaporkan Hasiolan Siregar ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Wali Kota-nya saja belum jelas status hukumnya, karena KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak kunjung memeriksa dan menangkapnya. Hal itu jelas sangat berdampak pada pembangunan, lihat saja jalanan semakin rusak parah,” kata Hasiolan saat itu.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,  Muhammad Yusri menyatakan, siap membuka dan menyelesaikan kasus-kasus yang selama ini mengambang.

Muhammad Yusri juga berjanji akan membuka informasi penyidikan yang dilakukan pihaknya agar dapat diketauhi media dan masyarakat.

“Kita akan  membuka informasi dan terkait perkembangan perkara yang mengambang akan kita sampaikan transparan,” kata Yusri di Medan, Kamis (5/6/2014).(dhon)

Share