Komnas HAM Antisipasi Bentrok Warga di Karawang

komnas-ham

TRASINDONESIA.CO – Sengketa tanah antara petani dan salah satu perusahaan pengembang, PT. Sumber Air Mas Pratama (PT SAMP) yang juga mengklaim kepemilikan tanah seluas 350 hektar yang berlokasi di 4 Desa. Yaitu Margamulya, Wanakerta, dan Wanasari, dan Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.

Menanggapi permasalahan tersebut,  Komnas HAM akan segera turun langsung ke lokasi tanah sengketa.

“Kalau tidak Senin, Selasa (10/6) kami akan turun ke sana sebelum dilakukan eksekusi. Peluang konflik yang semakin besar akan muncul jika tidak di antisipasi,” ujar Wakil Ketua Komnas HAM bidang Eksternal, Dianto Bachriadi melalui siaran pers di Jakarta, Minggu, (8/6/2014).

Konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan, sudah kerap terjadi atas kasus tersebut. Terakhir penutupan jalan tol, yang mengakibatkan kerugian dari berbagai pihak akibat kasus itu. Tidak terbantahkan, korban jiwa bisa terjadi jika ini tidak diantisipasi.

Terkait permasalahan ini, Dianto menuturkan ada empat hal penting yang akan dilakukan. Pertama, Komnas HAM akan melihat dan meneliti kembali berbagai putusan-putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan terhadap objek sengketa berupa tanah yang disengketakan oleh para pihak, baik petani dan perusahaan. Karena banyak putusan yang tumpang tindih dari pengadilan tingkat tinggi higga putusan MA yang tumpang tindih dalam objek sengketa yang sama.

Kedua, Komnas HAM akan memeriksa kembali dokumen-dokumen kepemilikan tanah yang diklaim oleh perusahaan dan juga para petani. Serta meminta BPN untuk membuka dokumen tersebut. “Kami akan meminta BPN memberikan penjelasan kepada komnas HAM, mengenai kepemilikan tanah yang kini masih tidak jelas hingga sekarang,” imbuhnya.

Ketiga, menyesalkan berbagai putusan-putusan oleh pengadilan yang dihasilkan baik dari tingkat pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung. Pasalnya, putusan itu tidak berdasarkan pada pertimbangan yang manusiawi dengan melihat kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Bahwa di sana banyak warga dan petani yang menggantungan hidupnya dari lahan tersebut. Sehingga sebelum eksekusi dilakukan, harus mengacu pada hal tersebut, agar tidak menimbulkan dampak yang semakin serius terhadap masyarakat disana.

Keempat, ia juga menyinggung aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat petani di sana yang terjadi hingga pada penutupan jalan tol, jangan dilihat sebagai sebuah kesalahan yang belakangan dilontarkan banyak pihak.

Menurutnya, aksi itu jangan dilihat sebagai ekses yang timbul, namun harus dilihat akar masalahnya. Bahwa masyarakat melakukan aksi adalah sebuah ajakan kepada negara dan pemerintah agar hadir dalam permasalahan yang tengah mereka hadapi.

“Jika hal ini luput dari perhatian pemerintah dan negara, bukan tidak mungkin kerugian yang lebih besar lagi akan terjadi, tidak hanya kerugian material yang sebelumnya telah terjadi dengan penutupan tol, bahkan akan menimbulkan korban jiwa sebagaimana yang telah terjadi pada kasus-kasus tanah yang sebelumnya banyak terjadi di negeri ini,” pungkas Dianto.

Untuk diketahui, kedatangan komnas HAM ini atas berbagai tuntutan yang dilakukan oleh petani di Karawang. Para warga dan petani, sudah berkali-kali mendatangi berbagai instansi pemerintahan dan penegak hukum yang ada di Jakarta yang berhubungan dengan kasus ini, agar memberikan perhatian dan bisa membantu permasalahan yang tengah dihadapi. Di antaranya Badan Pertanahan Nasional, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. Hingga pada akhirnya mereka pun mengadukan permasalahan ini ke Komnas HAM.

“Berbagai instansi telah kami datangi dengan ratusan petani pemilik tanah, namun tidak ada yang menggubris. Akhirnya kami meminta Komnas HAM untuk melindungi para petani yang tanahnya di rampas oleh perusahaan, serta meminta Komnas HAM mengantisipasi konflik yang tentu saja berpeluang akan terjadi. Karena masyarakat disini siap mati untuk mempertahankan tanahnya,” ujar Kuasa Hukum warga petani pemilik tanah, Yono Kurniawan.(rel/yudi)

Share