KPK: Hayono Isman Terkait Pencucian Uang Mantan Kepala Bappebti

hayono-ismanHaryono Isman

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hayono Isman terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Syahrul R Sampurnajaya (SRS).

Karena ada keterkaitan, hari ini, Jumat (6/6/2014), Hayono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SRS.

“Pasti ada kaitannya. Entah itu berkaitan dengan aset,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK.

Johan enggan merinci bentuk keterkaitan peserta konvensi Calon Presiden Partai Demokrat dengan Syharul.

Setelah menjalani pemeriksaan kurang dari dua jam, Hayono mengakui dirinya mengenal sosok Syahrul.

“Tersangka ini saya sudah kenal sejak 1981,” kata Hayono di kantor KPK, Jumat (6/6).

Menurut Hayono setelah pertemuan itu, ia tak pernah bertemu atau berhubungan dengan Syahrul.

Dalam pemeriksaan hari ini, Hayono ditanya soal uang Rp 50 juta oleh penyidik KPK. Ia membantah uang itu memiliki keterkaitan dengan dirinya. Ia juga menampik jika uang itu diberikan Syahrul kepadanya.

“Saya tidak tahu untuk apa Rp 50 jutanya. Tapi itu sebaiknya biar KPK yang menjelaskan. Sekali lagi dana itu tidak digunakan untuk saya dan tidak ada kaitan dengan tugas saya sebagai pengusaha dan anggota DPR,” kata Hayono.

Terkait kasus ini, KPK telah menyita satu unit apartemen Senopati milik istri Syahrul bernama Herlina Triana. KPK juga menyita dua buah mobil, yaitu Toyota Alphard Vellfire atas nama Herlina dan Toyota Innova milik anak Syahrul bernama Manuela Clara.

KPK menjerat mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Syahrul R Sampurnajaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Penetapan Syahrul sebagai tersangka merupakan pengembangan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penanganan perkara investasi CV Gold yang sebelumnya sudah menjadikan Syahrul sebagai tersangka.

Kepada Syahrul, KPK menyangkakan pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Sebelumnya, Syahrul sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penanganan perkara investasi CV Gold.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan izin lokasi Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang sebelumnya juga menjerat Syahrul sebagai salah seorang tersangka.

KPK menetapkan Syahrul sebagai tersangka pada Agustus tahun lalu. Keterlibatan Syahrul terungkap dari kepemilikan sahamnya di PT Garindo Perkara. Perusahaan ini diduga menyuap pejabat di pemerintahan Kabupaten Bogor guna pengurusan izin pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasus ini berawal dari tertangkapnya Direktur PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo dan Nana Supriatna bersama dua (2) pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor, yakni Listo Wely S dan Usep Jumenio. Mereka ditangkap di kawasan Sentul, Bogor.

PT Garindo Perkasa sendiri ingin memperoleh izin lokasi tanah seluas 1 juta meter persegi untuk pembangunan makam di Desa Antajaya. Diduga dalam pengurusan itu, PT Garindo Perkasa memberi uang ‘ucapan terima kasih’ kepada Pemkab Bogor dan Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher.(bs/fer)

Share