TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan belum bisa eksekusi mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan karena belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung yang menghukumnya empat tahun penjara atas kasus penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500.
“Untuk pelaksanaan putusan, kita harus menerima salinan putusan. Kalau secara resmi sudah diterima, baru kita bisa eksekusi,” kata Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Jumat (6/6).
Karena itu, Kejaksaan sudah meminta pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pusat melalui pidana khusus agar proaktif atas putusan itu.
Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi DP Nababan mempertanyakan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukumnya empat tahun penjara padahal di tingkat pertama divonis bebas murni.
“Sebagai orang awam hukum, saya tidak mengerti mengapa kemudian putusan bebas murni masih bisa dikasasi oleh jaksa ke MA. Padahal Pasal 244 KUHAP mengecualikan putusan bebas dari kasasi,” katanya.
Pada 19 Februari 2013, majelis hakim tipikor PN Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Bebas Murni (Vrijspraak) kepada Hotasi Nababan dan Tony Sudjiarto atas Perkara Security Deposit Sewa Pesawat Merpati yang terjadi pada Desember 2006.
Ia mengatakan majelis hakim tidak mengindahkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan di pengadilan bahkan tidak mengacu pada tuntutan penuntut umum.
Dikatakan, majelis hakim tingkat pertama saja sudah menyimpulkan bahwa tidak terbukti ada “mens rea” (niat jahat) dalam mengambil keputusan penempatan Deposit itu.
“Bahkan majelis juga berpendapat pembayaran Security Deposit sudah dilakukan dengan transparan, hati-hati, beritikad baik, tanpa ada konflik kepentingan,” katanya.(ant/fer)