TRANSINDONESIA.CO – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tidak mengetahui tentang perizinan jembatan yang menghubungkan PT Jui Shin Indonesia Bekasi dengan lokasi kegiatan pertambangan kapur yang diduga ilegal di Karawang.
“Kami tidak tahu tentang izin pembangunan jembatan itu. Termasuk tidak mengeluarkan rekomendasi terkait dengan keberadaan jembatan penghubung PT Jui Shin dengan pertambangan kapur,” kata Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan setempat Acep Jamhuri, di Karawang, Jawa Barat, Selasa (3/6/2014).
Jembatan itu “membelah” sungai besar di wilayah Kecamatan Pangkalan, Karawang, yang merupakan pembatas antara Karawang-Bekasi. Lokasi pabrik semen PT Jui Shin berada di Bekasi dan kegiatan pertambangan kapur untuk memenuhi bahan baku pabrik itu berada di Karawang.
Dikatakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pembangunan jembatan yang menghubungkan dua kabupaten itu merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal perizinannya. Pemkab Karawang sendiri tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait dengan hal itu.
Bupati Karawang Ade Swara juga menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk izin pembangunan jembatan yang menghubungkan antara PT Jui Shin dengan kegiatan pertambangan di wilayah Karawang selatan.
Ia mengaku akan menindaklanjuti keberadaan jembatan tersebut. Sebab pada awalnya, pabrik semen yang beroperasi di Bekasi itu membangun jembatan di sekitar Kecamatan Pangkalan, untuk mempermudah masyarakat Karawang menuju Bekasi.
“Pada awalnya, jembatan itu disebut-sebut sebagai akses warga Karawang untuk ke Bekasi. Tetapi kondisi sekarang, jembatan itu secara langsung menghubungkan antara PT Jui Shin dengan kegiatan pertambangan,” kata dia.
Ketua LSM Lodaya Karawang Nace Permana mengatakan, jika pada awalnya pembangunan jembatan itu dijanjikan sebagai akses masyarakat tetapi kenyataannya tidak demikian, maka pihak PT Jui Shin membohongi masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
“Sudah waktunya pihak terkait, termasuk Pemkab Karawang bersikap atas keberadaan jembatan PT Jui Shin itu. Apalagi kegiatan pertambangan kapur yang mengirim bahan baku ke PT Jui Shin diduga ilegal,” kata dia.
Masyarakat dan berbagai pihak di Karawang sudah banyak yang mengetahui kalau pertambangan yang berlokasi di Karawang bagian selatan itu liar atau tidak berizin.
“Jika Pemkab Karawang dan pihak terkait lainnya tidak bersikap atas kegiatan pertambangan liar itu, jelas akan berbahaya dan sumber daya alam Karawang bagian selatan akan cepat habis secara ilegal,” kata Nace.(ant/min)