TRANSINDONESIA.CO – Setelah satu tahun plus 21 hari menyelesaikan sengketa pilkada, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo Marten Taha dan Budi Doku akhirnya dilantik di DPRD setempat.
Pengambilan sumpah dan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo periode 2014-2019 itu dilakukan melalui rapat paripurna oleh DPRD di Lapangan Taruna Remaja Kota Gorontalo, Senin (2/6/2014).
“Proses Pilkada Kota Gorontalo adalah yang terlama, bila dihitung sejak pendaftaran di KPU maka lamanya 1,5 tahun hingga kami dilantik. Lamanya proses ini karena ada gugatan dari pihak lain ke Mahkamah Konstitusi,” kata Marten Taha.
Meski berproses lama, namun mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo itu mengaku puas dengan proses berdemokrasi yang berjalan di Kota Gorontalo.
“Masyarakat telah menentukan pilihannya, namun ada konsekuensi peraturan yang harus ditempuh. Kami menjalani semua proses hukum yang ada hingga MK memutuskannya pada 24 April dan SK Mendagri keluar 12 Mei 2014,” jelasnya.
Sementara itu Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menilai pilkada di Kota Gorontalo merupakan proses pendewasaan berdemokrasi bagi masyarakat di daerah tersebut.
“Sengketa itu wajar dalam berdemokrasi, namun yang saya acungkan jempol adalah bahwa proses tersebut berhasil dilalui dengan suasana kondusif hingga digelarnya pelantikan,” ungkapnya.
Ia meminta wali kota baru dan seluruh masyarakat melupakan segala bentuk silang pendapat di masa lalu dan kembali fokus membangun Kota Gorontalo.
Dengan dilantiknya kepala daerah baru, gubernur berharap keduanya memberi perhatian khusus ada peningkatan jalan, penataan pemukiman dan sanitasi yang masih dinilainya amburadul.
“Penataan birokrasi juga penting dan bagi aparatur pemerintahan yang sedang harap-harap cemas, saya minta tidak perlu khawatir. Saya kenal baik Marten dan Budi, mereka tidak akan membalas dendam,” katanya.(ant/jei)