Pakar: Rekening Jokowi-JK Gratifikasi

ilustrasi-gratifikasi

TRANSINDONESIA.CO – Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir menilai, pembukaan rekening atas nama Joko Widodo-Jusuf Kalla salah satu bentuk gratifikasi karena status Jokowi masih sebagai Gubernur DKI Jakarta meskipun sedang mengambil cuti.

“Meskipun cuti Jokowi tetap sebagai pejabat negara, beda ceritanya kalau dia mengundurkan diri dari jabatan sebagai gubernur, itu artinya dia tidak lagi menjabat sebagai orang nomor satu di DKI,” ujar Mudzakkir dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (1/6/2014).

Mudzakkir menanggapi Jokowi-JK yang membuka rekening bank untuk menampung sumbangan dari masyarakat.

Karena itu Jokowi harus mundur dari jabatan gubernur DKI Jakarta untuk menghindari peluang gratifikasi maupun suap. Ia mencontohkan mundurnya Hatta Rajasa sebagai menteri untuk menjaga netralitas dan pengaruh terkait jabatannya.

Menurutnya, pembiaran gratifikasi dan suap dengan alasan cuti untuk kegiatan atau ikut kompetisi jabatan lain, akan tidak produktif dalam pemberantasan tipikor.

“Mengapa Sekjen MA Nurhadi yang memberikan cendera mata berupa iPod untuk semua undangan dinyatakan gratifikasi? Sementara sengaja buka rekening untuk menampung harta, sumbangan atau donatur tidak dinyatakan gratifikasi? Hanya karena statusnya sedang menjabat, sedang cuti,” ujar dia.

Ia mengatakan KPK sebaiknya menindak rekening Jokowi-JK kalau dinilai sebagai bentuk gratifikasi dan batas waktu pelaporan dalam waktu 30 hari.

“Batas waktunya 30 hari kalau dinilai sebagai gratifikasi, suap aktif atau pasif bisa langsung ditindak. Karena gratifikasi sebagai bentuk dari suap yang bedanya hanya tipis sekali,” ujar dia.

Dalam Pemilu Presiden 9 Juli 2014 diikuti dua pasangan capres dan cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.(ant/sof)

Share