Wali Kota Makasar Bingung Dijadikan Tersangka, atau “Pura-Pura?”Wali Kota Makasar Bingung Dijadikan Tersangka, atau “Pura-Pura?”

kpkIlustrasi

 

TRANSINDONESIA.CO – Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto, mengaku tak paham dengan kasus korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum Makassar, Sulawesi Selatan, yang menyeret mantan Wali Kota Ilham Arief Sirajuddin.

Meski begitu, dia mengaku akan kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan kasus tersebut.

“Saya kan baru. Belum paham betul seperti apa. Dan saya belum mempelajari ini. Jadi makanya saya harus pelajari,” kata Ramdhan usai mengikuti paparan survei integritas dan rekomitmen peserta Support to Indonesia’s Islands of Integrity (SIPS) di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/5/2014).

Ramdhan pun mengaku, kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 38,1 miliar itu menjadi kasus pertama harus dijadikan pelajaran bagi Makassar. “Kebetulan saya punya misi adalah mewujudkan pelayanan publik yang bebas korupsi. Maka yang pertama saya buat adalah transparansi,” sebutnya.

Meski begitu, lelaki yang sebelumnya berprofesi sebagai Dosen Arsitektur di Fakultas Teknik Universitas Makassar itu pun menegaskan, pihaknya akan kooperatif terkait penyidikan kasus tersebut. “Saya kira begitu, kalau saya transparan saja,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka korupsi, pada Rabu (7/5/2014). Ilham menjadi tersangka bersama Hengky Wijaya terkait kasus kerja sama kelola dan transfer untuk instalansi PDAM Kota Masakasar tahun anggaran 2005-2006.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(mtv/fer)

Share
Leave a comment