Surat Pembebasan Lahan Relokasi Pengungsi Sinabung Tertahan di Gubernur

Pengungsi Sinabung Sejumlah pengungsi yang masih bertahan di posko pengungsian.(dhona)

 

TRANSINDONESIA.CO – Surat permohonan pembebasan lahan 250 hektar untuk relokasi warga Pengungsi Gunung Sinabung yang berada dikawasan Hutan Produksi Siosar puncak 2000, Kecamatan Merek Kabupaten Karo. tertahan di Guburner Sumatera Utara (Gubsu). Padahal relokasi dan pemulangan pengungsi sinabung sudah sangat mendesak.

“Surat permohonan pembebasan lahan yang awalnya agropolitan sudah kita kirim ke Gubsu untuk dikirimkan ke Kementrian Kehutanan. Tetapi sampai saat ini surat itu masih tertahan di gubsu,” ujar Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Karo, Sabrina Tarigan kepada Transindonesia.co, Selasa (13/5/2014).

Dikatakannya, pembebasan lahan seluas 250 hektar itu nantinya akan dibuat rumah tipe 36 untuk tiga desa yang direlokasi, sesuai rekomendasi Badan Nasional penanggulangan Bencana (BNPB) merelokasi warga diradius 3 km dari Gunung Sinabung.

“Sudah sering kita kordinasi ma pemprovsu terkait surat yang kita kirim namun belum ada jawaban, dan masih tertahan di gubsu,” ungkapnya.

Dijelaskannya, jika pembebasan lahan itu sudah dikirim ke Kementrian kehutanan dan disetujui, akan segera dibangun perumahan untuk pengungsi. Dimana pemulangan pengungsi sudah mendesak, akibat semakin menipisnya bahan pokok serta obat-obatan lainnya.

“Kita harapkan bantuan dari donatur untuk memberikan bahan pokok kebutuhan sehari-hari untuk pengungsi. Karena stok kita semakin menipis,” ungkapnya.

Selain membutuhkan 250 hektar lahan untuk pemukiman pengungsi, nantinya Pemkab karo juga akan menyurati Gubsu terkait pembebasan 400 hektar lahan pertanian warga disekitar pemukiman.

“Surat pembebesan lahan untuk pemukiman saja masih tertahan, tidak mungkinlah kita surati lagi gubsu terkait pembebasan lahan pertanian,”ungkapnya.

Nantinya, ditambahkannya, sebelum warga di relokasi, dibuat perjanjian diatas materai setuju tidaknya warga direlokasi ke tempat yang sudah disiapkan untuk mengurangi hak yang tidak diinginkan.

“BNPB mengusulkan ada perjanjian terhadap warga diatas materai agar warga nantinya tidak pulang kedaerah semula yang bisa membahayakan nyawanya sendiri,” ujarnya. (dhona)

Share
Leave a comment