SDA: Saya Berdoa Penetapan Saya Tersangka Salah Paham Belaka

sdaSuryadharma Ali.(dok)

 

TRANSINDONESIA.CO – Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mengaku tidak paham mengapa ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Dia berharap penetapan tersebut adalah kesalahpahaman saja.

“Terus terang saya belum memahami bagian-bagian mana yang sebabkan saya menjadi tersangka. Saya berdoa penetapan saya sebagai tersangka ini adalah sebuah kesalahpahaman belaka. Mudah-mudahan sebagai kesalahpahaman belaka,” ujar SDA di Kementerian Agama, Jumat (23/5/2014).

SDA mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dia akan mempersiapkan pembelaan. Diharapkan, dengan pembelaan tersebut, dapat memberikan penjelasan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Saya harap penjelasan yang nanti dipersiapkan, persoalannya (haji) menjadi gamblang dan jelas dan kesalahpahaman bisa diatasi,” terang Ketua Umum PPP ini.

KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012-2013.

SDA melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana.

Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

KPK sudah mengajukan surat permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.(lp6/yan)

Share
Leave a comment