Ratu Atut Tak Ajukan Nota Keberatan

ratu atut sidang perdana Terdakwa Ratu Atut disidang Tipikor perdana, Selasa (6/5/2014)

TRANSINDONESIA.CO – Gubernur Banten (non-aktif), Ratu Atut Chosiyah, dan tim kuasa hukumnya tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang disusun tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam sidang perdana kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten, yang digelar Selasa (6/5/2014) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Klik Ratu Atut didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Ratu Atut didakwa berusaha menyuap Akil Mochtar dengan memberinya uang Rp1 miliar untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Lebak.

Dalam kasus ini, Ratu Atut didakwa bekerja sama dengan adiknya Klik Chaeri Wardana yang biasa dipanggil Wawan untuk menyuap Akil Mochtar.

“Saya sudah mengerti (dakwaan), saya tidak akan mengajukan keberatan,” kata Atut menanggapi surat dakwaan.

Atut didakwa melanggar Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Tipikor nomor 31 tahun 1999 yang memuat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tim jaksa KPK juga memasukkan Pasal 13 UU 31/1999 dalam dakwaan Atut yang memuat ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.

Ratu Atut didakwa melanggar pasal 6 ayat 1 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Usai persidangan, Ratu Atut enggan berkomentar banyak.

“Makasih mbak yah, semua yah. Mas sama mbak-mbak kan ngikutin juga kan. Makasih yah..,” ucapnya.

Sementara itu, Maqdir Ismail, salah satu kuasa hukum Ratu Atut membantah kliennya menyuap Akil Mochtar.

“Kan kalau kita bicara meminta bantuan, kalau dikabulkan tanpa ada uang kan gak ada masalah, gak ada perbuatan pidananya. Yang pidananya itu kan kalau memberikan uang, bukan meminta bantuannya,” kata Maqdir usai persidangan.

Tidak lama setelah Ratu Atut meninggalkan lokasi, belasan mahasiswa dari Jakarta dan Bandung terlibat adu mulut dengan massa pendukung Ratu Atut.

Mahasiswa yang ingin mengawasi jalannya persidangan sempat melempar botol ke mobil tahanan KPK yang membawa Atut meninggalkan lokasi.

Sengketa Pilkada Lebak

Kasus sengketa pilkada Lebak, Banten, berawal dari kekalahan pasangan Amir-Kasmin dari pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Amir yang tidak menerima kekalahannya mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi.

Ratu Atut didakwa meminta kepada Akil Mochtar, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, untuk memenuhi keberatan Amir.

Dalam dakwaan, Atut meminta adiknya, Tubagus Chaeri Wardana untuk menyediakan uang Rp3 miliar sesuai permintaan Akil.

Tetapi Wawan hanya menyanggupi Rp1 miliar dan berencana menyerahkan uang itu melalui pengacara Amir-Kasmin bernama Susi Tur Andayani.

MK akhirnya mengabulkan gugatan Amir dan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Lebak dan memerintahkan penghitungan ulang. Ketika menerima dugaan uang suap tersebut, Klik Akil Mochtar ditangkap KPK awal Oktober 2013.

Persidangan Ratu Atut Chosiyah akan dilanjutkan Selasa (13/5/2014) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(bbc/fer)

 

Share
Leave a comment