Pungli di Sekolah Kota Baru Masih Marak

pungli direktorat lalulintas

TRANSINDONESIA.CO – Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menyayangkan masih ada pungutan liar (punli) yang dilakukan oknum kepala sekolah terhadap anak didik yang dinyatakan lulus.

Ketua DPRD Kotabaru, H Alpidri Supian Noor mengatakan, pungutan tersebut dilakukan oknum kepala sekolah.

“Saya sangat menyangkan aksi pungutan oknum kepala sekolah, sebenarnya tidak ada alasan untuk memungut sejumlah uang kepada siswa atau orang tua siswa,” ujar H Yayan-sapaan akrab H Alpidri, Selasa (27/5/2014).

Ia menjelaskan, untuk pemenuhan kebutuhan operasional sekolah sudah dianggarkan dari APBD yang tidak sedikit, bahkan jika mengacu pada ketentuan pemerintah alokasi sektor pendidikan sebesar 20 persen dan di Kotabaru lebih dari itu.

Selain itu dari pemerintah pusat juga memback-up melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan lain-lain, demikian halnya dengan pemerintah daerah.

“Jika memang sekolahan memerlukan dana, seperti yang dikatakan oknum kepala sekolah di Kecamatan Sampanahan bahwa perlu dana dalam pelaksanaan Ujian Nasional, hendaknya berkomunikasi dan koordinasi dengan dinas pendidikan,” kata H Yayan.

Ia mengatakan, jika koordinasi dilakukan, maka dimungkinkan mencari solusi terbaik dengan mencarikan sumber dana baik dari kabupaten, propinsi atau bahkan bisa jadi bersumber dari pemerintah pusat.

“Intinya jangan sampai ada pungutan untuk sekolah dari siswa atau orangtua siswa,” tegas politisi Partai Golkar ini.

Sementara, praktisi pendidikan Kotabaru, Rony Safriansyah, M.Ikom menanggapi adanya pungutan bagi siswa yang lulus sebenarnya sesuatu yang wajar jika dilakukan dengan suka rela dan tidak ditentukan nilainya, itupun atas kesepakatan bersama khususnya komite sekolah.

“Seperti yang kemarin dilakukan bagi orangtua dan wali murid di sekolah, untuk membantu penyelesaian pembangunan mushola, maka ada disepakati adanya bantuan suka rela yang nilainya tergantung keikhlasan masing-masing,” terang Rony.

Tapi ia tidak sependapat bahkan menentang, jika pungutan itu terkesan diwajibkan apalagi dengan nominal yang sudah ditentukan.(ant/tan)

Share
Leave a comment