KPK Cegah 3 Orang Terkait Suap Bupati Bogor

rahmat yasin dijebloskanBupati Bogor, Rachmat Yasin kini mendekam di Rutan KPK.(dok)

 

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang melibatkan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

“Terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi dugaan tukar menukar kawasan hutan. KPK sudah kirimkan permintaan cegah ke Ditjen Imigrasi atas nama tiga orang,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2014).

Ketiga orang itu adalah Teteng Rosita, Robin Zulkarnain, dan Heru Tandaputra. Johan menyebut, pencegahan dilakukan agar ketiganya tidak sedang berada di luar negeri saat dibutuhkan keterangannya. Ketiganya merupakan karyawan swasta.

“Pencegahan dilakukan sejak 13 Mei 2014 sampai enam bulan ke depan,” jelas Johan.

Terkait kasus itu, KPK sudah menetapkan Rachmat Yasin, Muhammad Zairin, dan Yohan Yhap sebagai tersangka. Suap untuk Yasin diberikan dari Yohan untuk mengurus rekomendasi bagi PT Bukit Jonggol Asri (BJA). PT BJA merupakan perusahaan yang diduga memberikan suap tersebut. Sebab pada Juli 2011, PT Bukit Jonggol Asri diketahui mengumungkan akan membangun kawasan terpadu yang akan memaksimalkan lahan seluas 12.000 Hektare di Kabupaten Bogor.

Proyek itu diklaim akan menjadi kota mandiri terbesar di Indonesia dengan pembangunan tahap I seluas 600 Hektare. Untuk memuluskan proyek tersebut, PT BJA mengajukan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pertanian dan Kehutanan untuk mengkonversi lahan hutan lindung seluas 2.754 hektare yang berada di antara kawasan Bogor dan Cianjur.

Share
Leave a comment