Gara-Gara BI Penjualan Properti Melambat

jakartaJakarta masih ‘seksi’ sebagai kota properti yang diminat investor di Asia.(dok)

 

TRANSINDONESIA.CO – Penjualan properti mengalami perlambatan pada kuartal I 2014 dibanding dengan kuartal sebelumnya. Salah satu penyebab perlambatan adalah kebijakan pengetatan pengucuran kredit perumahan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI).

Survei yang dilakukan oleh Bank Indonesia BI menunjukkan bahwa pertumbuhan penjualan properti residensial pada triwulan I 2014 sebesar 15,33%  (quartal to quartal/qtq), turun dibanding quartal sebelumnya yang tercatat 31,54% (qtq).

Penurunan tersebut diduga karena imbas dari kebijakan besaran rasio pinjaman terhadap nilai aset atau loan to value ratio (LTV) yang diterapkan oleh Bank Indonesia pada September 2013.

Dalam kebijakan tersebut, BI mengharuskan LTV bagi rumah kedua baik untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) untuk tipe 70 meter persegi ke atas maksimal 60%. Artinya, nasabah bank harus menyiapkan uang muka sebesar 40% dari harga rumah.

Untuk kepemilikan ketiga dan seterusnya ditetapkan maksimal LTV 50%. Artinya nasabah harus menyiapkan uang muka 50% dari harga rumah dan berlaku seterusnya.

Aturan ini merupakan penajaman dari aturan sebelumnya. Pada Juni 2012, bank sentral telah mengeluarkan aturan LTV maksimal 70% untuk rumah atau apartemen tipe 70 meter persegi ke atas. Artinya, masyarakat yang ingin memberi rumah dengan luas bangunan 70 meter persegi ke atas harus menyiapkan uang muka sebesar 30% dari harga rumah.

Survei ini dilakukan oleh Bank Indonesia kepada pengembang perumahan di 14 kota besar. Jumlah responden mencakup 50 pengembang utama di wilayah Jakarta dan sekitarnya dan sekitar 441 pengembang di kota besar lainnya.

Perlambatan penjualan properti residensial ini tercermin dari turunnya angka penyaluran kredit perbankan kepada sektor properti. Pada triwulan 1 2014, total KPR tercatat Rp 282,36 triliun, tumbuh 0,32% (qtq), lebih rendah jika dibanding dengan pertumbuhan triwulan sebelumnya yang sebesar 2,21 (qtq).

Dari total KPR yang diberikan oleh bank dari Januari sampai dengan Maret 2014, sebesar 3,67% menggunakan fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sedangkan selebihnya sebesar 96,33% melalui KPR biasa.(mtv/lin)

Share
Leave a comment