Dua Pasang Bakal Capres-Cawapres Belum Serahkan LHKPN

lhkpn capres

TRANSINDONESIA.CO – Proses ‘perjodohan’ menjelang berakhirnya masa pendaftaran bakal capres-cawapres kepada KPU, membuat banyak dokumen wajib belum dipenuhi. Salah satu domumen wajib yang belum dilengkapi adalah bukti penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terkini.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumai menegaskan bukti penyerahan laporan kepada KPK itu harus dipenuhi. Dua pasangan bakal capres-cawapres diberikan waktu hingga 27 Mei 2014 pukul 16.00 WIB.

“Kalau lewat dari itu, artinya tidak penuhi syarat,” ujar Hadar di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu (24/5/2014).

Dokumen lain yang belum diserahkan adalah copy ijazah, NPWP, SKCK dari Mabes Polri, NPWP dan tanda bukti tidak ada tanggungan pajak.

“Gabungan parpol pengusung Prabowo-Hatta kurang surat dari Kemenkum HAM tentang parpol yang mencalonkan,” kata Hadar.(mtv/fer)

Share
Leave a comment