Dua Janda Pengedar Narkoba Dibekuk

janda-pengedar-narkobaDua janda pengedar narkoba yang diamankan polisi.(dam)

 

TRANSINDONESIA.CO – Dua janda bersama teman prianya jadi pemakai dan pengedar shabu dibekuk Polres Metro Jakarta Pusat di Jalan Kebon Baru,Semper, Jakarta Utara. Dari mereka, disita barang bukti 4 HP dan 1,2 gram shabu.

“Janda beranak tiga bersama teman prianya, sejak sebulan lalu sudah kami incar,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hendro Pandowo didampingi Kasat Narkoba AKBP Robert Sitinjak.

Tertangkapnya kedua janda berinsial HAN,34 tahun, dan HEN,34 tahun, bersama teman prianya ARH,45 tahun, berawal dari tertangkap Ny HAN, di kawasan Semper Barat, oleh dua anggota polisi pimpinan AKP Asep Suparman yang menyamar. Dari tangan wanita asal Sumbawa itu disita 0,145 gram shabu.

Ketika diinterogasi, janda berambut sebahu itu mengaku kalau barang haram itu diperoleh dari rekannya HEN, kemudian petugas membawa wanita itu menunjukan tempat tinggal HEN dan menangkapnya. Dari tempat kosan HEN, polisi menyita lagi 19 plastik bening shabu seberat 0,15 gram.

Setelah dikembangkan, kedua wanita tersebut menyebut barang haram itu dibeli dari teman prianya berinisial ARH,45 tahun, yang tinggal di kawasan Koja, Jalarta Utara.

Petugas yang bertindak cepat kemudian berhasil menangkap ARH. Dari tangan pria itu disita lagi 0,7 gram shabu.

“Kini ke dua janda bersama teman pria yang mengaku baru sebulan jadi pengedar akan dikenakan pasal 114 ayat 1 Sub psl 112 ayat 1 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana diatas 12 tahun penjara,” tegas Sitinjak.(dam)

 

 

Share
Leave a comment