Dewan Pers Keberatan Pemasangan Alat Peraga

dewan-pers Gedung Dewan Pers di Jalan Kebun Sirih, Jakarta.(ist)

 

TRANSINDONESIA.CO – Dewan Pers menyatakan keberatan dengan pemasangan alat peraga kampanye seperti spanduk pada bangunan Gedung Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, karena hal itu melanggar independensi Dewan Pers dalam Pemilu.

“Tindakan itu dapat merusak citra dan fungsi Dewan Pers seperti yang diamanatkan oleh UU Pers,” kata Ketua Dewan Pers Bagir Manan dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (27/5/2014).

Menurut dia, tindakan pemasangan alat peraga kampanye di Gedung Dewan Pers juga dinilai berlawanan dengan semangat menjaga independensi yang terdapat dalam Kode Etik Jurnalistik.

Pernyataan Ketua Dewan Pers itu keluar setelah beberapa hari sebelumnya terdapat spanduk yang mendukung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa di Gedung Dewan Pers.

Pemasangan spanduk yang mendukung Prabowo-Hatta itu juga dilakukan tanpa meminta izin kepada Sekretariat Dewan Pers.

Mengetahui hal tersebut, Dewan Pers segera menurunkan spanduk tersebut pada Senin (26/5/2014) sekitar pukul 08.00 WIB.

Bagir juga menegaskan bahwa penyewa Gedung Dewan Pers juga diminta tidak menyalahgunakan tempat dan izin penggunaan gedung yang dapat merusak fungsi Dewan Pers.

Apalagi, ia mengingatkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye dan pendirian posko kampanye pemilu di gedung milik pemerintah adalah tindakan yang melanggar UU Pemilu.(ant/sof)

Share
Leave a comment