Penggiat Anti Korupsi Desak Mendagri Tak Definitifkan Dzulmi Eldin jadi Wali Kota Medan

eldin-di-minta-tak-di-definitifkan-jadi-wali-kota-medanPlt Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.(ist)

 

TRANSINDONESIA.CO – Forum Masyarakat Sumatera Utara Anti Korupsi (Formasu-AK) dan Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Menteri Dalam Negeri Gamwan Fauzi tidak memenuhi Plt Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan defenitif menggantikan Rahudman Harahap yang diberhentikan  sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 131.12-1652 2014.

Permintaan kedua penggiat anti korupsi tersebut berasalan, karena dugaan kasus korpsi Dzulmi Eldin saat menjabat sebagai Kadis Pendapatan Daerah Pemko Medan pada 2005 ’terpedam’ 8 tahun di Kejaksaan Tinggi dan Polda Sumut. Pada 9 Mei 2014, Aktifis Anti Korupsi Sumatera Utara, Hasiolan Siregar juga melaporkan dugaan korupsi Rp14 miliar Dzulmi Eldin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.

“Formasu-AK mendesak Kemendagri agar tidak memberikan peluang kepada Dzulmi Eldin menjadi walikota definitif. Ini dikarenakan menjaga martabat masyarakat khususnya Kota Medan dan Sumatera Utara yang sangat malu dalam dua periode terakhir ini semua walikota dan wakilnya menjadi terpidana korupsi,” kata Ketua Bidang Pencegahan Korupsi Formasu-AK, Syafruddin ST kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/5/2014).

“Sebaiknya, Mendagri tidak menjadikan Dzulmi Eldin menjadi Wali Kota definitif sampai ada kejelasan dari KPK apakah laporan dugaan korupsinya terbukti atau tidak. Kalau nantinya terbukri, maka genaplah dalam dua periode ini wali kota dan wakil wali kota Medan semua dijebloskan ke penjara karena korupsi. Apa ini tidak memalukan?,” kata Syafruddin.

Sedangkan Ketua Presidium IPW, Neta Sahputra Pane tegas meminta Kemendagri untuk menolak dan tidak menggubris permintaan DPRD Medan itu.

“Diharapkan, Mendagri tidak menggubris permintaan DPRD Medan agar Eldin ditetapkan sebagai wali kota defnitif,” kata Neta Pane di Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Menurut Neta yang merupakan salah seorang Deklator Komite Pengawasan KPK, bila Mendagri memaksakan putusan DPRD Kota Medan itu maka dikhawatirkan akan timbul permasalahan baru di masyarakat.

“Tidak tertutup permasalahan baru itu nantinya akan berkepanjangan. Soalnya banyak masyarakat yang menolak karena Dzulmi Eldin diduga terseret korupsi yang telah dilaporkan kompenen masyarakat ke penegak hukum sampai ke KPK,” katanya.

Langkah bijak Mendagri adalah dengan tidak memuluskan permintaan DPRD Kota Medan sampai ada kepastian hukum Dzulmi Eldin terkait dugaan korupsinya.

“Mendagri harus melihat realita yang ada dan mau memahami aspirasi masyarakat Medan yang menolak Eldin karena korupsi,” kata Neta.

Kasus dugaan koruosi Dzulmi Eldin itu dilaporkan oleh Hasiolan Siregar dari Aktifis Anti Korupsi Sumut, yang mendesak KPK agar laporan pengaduan yang dimasukan pada 9 Mei 20014 ditindaklanjuti.

“Wali kota-nya saja belum jelas status hukumnya, karena KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak kunjung memeriksa dan menangkapnya. Hal itu jelas sangat berdampak pada pembangunan, lihat saja jalanan semakin rusak parah,” kata Hasiolan pada pekan lalu.(fer)

 

Share