Pemerintah Minta Newmont Tidak Rumahkan Karyawan

newmont rumahkan karyawanKaryawan Newmont yang rencananya akan dirumahkan.(dok)

 

 

TRANSINDONESIA.CO – Pemerintah meminta PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, membatalkan rencananya untuk merumahkan para perkerja yang akan dilaksanakan pada 1 Juni 2014 besok.

Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), R Sukyar  mengatakan, pembatalan tersebut telah disampaikan oleh Menteri Kordinator (menko) Bidang Perekonomian Chairul Tanjung.

“Kemarin Pak Menko bilang jangan begitulah (merumahkan karyawan). Ditahan dulu, sebentar lagi juga bisa ekspor,” kata Sukyar, di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Perumahan pekerja NNT disebabkan oleh pengurangan kegiatan operasi karena diterapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang mengamanatkan pengolahan dan pemurnia hasil mineral di dalam negeri. Sementara PT NNT belum memiliki pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral mentah.

Sebenarnya, PT NNT telah mendapat izin ekspor dengan syarat menaruh jaminan kesungguhan,  izin ekspor konsentrat diterbitkan  pemerintah setelah NNT menaruh jaminan kesungguhan dan menyepakati seluruh poin renegosiasi. “Jaminan yang disetorkan NNT sebesar US$ 25 juta,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, belum terbitnya Surat Persetujuan Ekspor (SPE) berdampak pada pengurangan kegiatan operasi tambang tembaga dan emas Batu Hijau NNT di Sumbawa Barat pada awal Juni 2014 mendatang.

Ketua Pimpinan Serikat Pekerja  Nasional PT NNT Nasrudin mengatakan, mulai 1 Juni 2014 PT NNT akan merumahkan 80% dari 9 ribu orang.

“Jadi kami (pekerja) kondisi jumlahnya sekarang di PT NNT total 9 ribu orang terdiri dari sub kontraktor 3.800 orang akan dirumahkan 80% mulai 1 juni,”   pungkasnya.(lp6/met)

Share