Jampidsus: Surat Jokowi Palsu, Kejagung Masih Pertimbangkan Pemanggilan Jokowi

surat-jokowiInilah surat palsu Jokowi untuk Kejagung yang banyak beredar di media sosial.(fb)

TRANSINDONESIA.CO – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono menegaskan, kalau surat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi yang ditujukan kepada Jaksa Agung Basrief Arief untuk menunda pemeriksaannya akan kasus bus TransJakarta palsu.

“Yang bisa menunda itu jaksa, bukan orang lain tetapi, penyidik. Surat itu tidak ada, itu tidak benar,” kata Widyo, di Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Widyo mengatakan hal itu ketika diminta tanggapannya akan beredarnya foto surat Jokowi di media sosial yang menyebutkan, pemeriksaannya di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan TransJakarta ditunda hingga Pilpres 2014 selesai digelar.

Dirinya enggan mengomentari lebih lanjut peristiwa tersebut dengan alasan, tidak mau ditarik ke ranah politik.

“Jampidsus jangan dihadapkan pada permasalahan yang tidak pada tempatnya. Kalau saya mengikuti yang begitu-begitu jadi kacau,” jelasnya.

Ketika disinggung apakah pihaknya bakal memanggil Fauzi Bowo alias Foke terkait dengan proyek TransJakarta tahun 2012, Widyo mengatakan, hal itu tergantung dari pertimbangan penyidik.

Begitu juga dengan dua tersangka proyek TransJakarta tahun 2013 yakni, mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono, dan Direktur BPPT Prawoto yang belum ditahan.

“Kita tunggu bagaimana penyidik itu melakukan penyidikan yang baik, semuanya pada aturan main yang ada,” ujarnya.(sp/fer)

 

 

Share