TRANSINDONESIA.CO – Polsek Jambi Selatan, menangkap tiga orang pelaku yang merupakan anggota sindikat pembobol rekening tabungan di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang beraksi di Jambi dan Palembang.
Kapolsek Jambi Selatan, Kompol Dudi Nopery kepada wartawan, di Jambi, Rabu mengatakan, pihaknya berhasil membekuk tiga sindikat pelaku pembobol rekening tabungan di ATM yang beraksi di Kota Jambi.
Ketiga pelaku ditangkap anggota Reskrim Polsek Jambi Selatan pada Selasa lalu (27/5/2014) di daerah Sekayu, Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan.
Sedangkan tiga pelaku lainnya ditangkap anggota Polresta Palembang, Sumatera Selatan.
Ketiga pelaku atau tersangka yang ditangkap Polsek Jambi Selatan adalah Thomas (24) dan pasangan suami istri Amegy (32) dan Anita (32), ketiga pelaku adalah warga Sekayu, Muba, Sumatera Selatan.
Pelaku mengakui mereka melakukan aksinya dengan cara membobol rekening tabungan mesin ATM dengan modus mengganjal lobang mesin ATM menggunakan lidi korek api, sehingga korban panik dan pelaku langsung masuk keruangan mesin ATM untuk mentransfer uang korban ke rekening milik mereka.
Kemudian pengakuan dari ketiga tersangka, mereka telah melancarkan aksi pembobol rekening tabungan di ATM sudah empat kali di wilayah Jambi, yakni dikawasan Pasar Jambi, Broni, Jeramba Bolong, Jambi Selatan sebanyak dua kali, pada ATM Bank Mandiri.
Sebelum tertangkap mereka melakukan aksinya di Kota Jambi pada 19 dan 20 Mei lalu di ATM Mandiri yang terletak di Mini Market Garuda, Jeramba Bolong, Jambi Selatan, Kota Jambi senilai Rp60 juta milik koban M.
Setelah berhasil mentransfer uang hasil jarahannya mereka mentrasfer uang tersebut ke rekening Bank BCA dan Mandiri milik pasangan suami istri Amgey dan Anita serta kawanan lainnya.
Anggota Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil membekuk ketiga pelaku di Sekayu karena atas laporan korban dan mengcek rekaman CCTV dan print out transfer rekening yang diketahui alamat ketiga pelaku akhirnya ditangkap dirumahnya masing-masing.
Sedangkan ketiga pelaku lainnya yang ditangkap di Palembang terkait kasus disana dalam modus juga membobol ATM.
Untuk ketiga tersangka di Jambi dikenakan pasal 363 KUHP ancaman lima tahun penjara dan pihaknya masih berkoordinasi dengan Polresta Palembang untuk mengungkap sindikat dan pelaku lainnya.
Ketiga pelaku yang ditangkap di Palembang dan ditahan di Polresta Palembang adalah Aji, Ijal dan Effendi.Budi Suyanto.(ant/dri)