TRANSINDONESIA.CO – Jumlah pemilih sementara pemilu presiden di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, sebanyak 325.315 pemilih, atau berkurang 5.722 pemilih dibanding saat pemilu legislatif lalu.
“DPSHP (daftar pemilih sementara hasil perbaikan) per tanggal 17 Mei lalu, laki-laki sebanyak 175.773 pemilih dan perempuan 149.542 pemilih,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum Kotim, Benny Setia di Sampit, Kamis (29/5/2014).
Dari data hasil rekapitulasi perolehan suara pemilu legislatif lalu, total jumlah pemilih di lima daerah pemilihan sebanyak 331.037 pemilih, namun yang menggunakan hak pilihnya hanya 214.060 pemilih. Artinya, ada 116.977 pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya.
Rinciannya, jumlah pemilih di daerah pemilihan 1 sebanyak 50.284 orang, namun pemilih yang menggunakan hak pilihnya hanya 33.336 orang.
Untuk daerah pemilihan 2, jumlah pemilih sebanyak pemilih 64.820 orang, namun yang menggunakan hak pilihnya hanya 44.695 orang. Di daerah pemilihan 3 tercatat ada sebanyak 48.330 pemilih, namun yang menggunakan hak pilihnya hanya 32.991 pemilih.
Jumlah pemilih di daerah pemilihan 4 sebanyak 75.607 orang, namun yang menggunakan hak pilihnya hanya 43.683 orang. Sedangkan jumlah pemilih di daerah pemilihan 5 sebanyak 91.996 orang, namun yang menggunakan hak pilih hanya 59.355 orang.
Daerah pemilihan 1 meliputi Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, Pulau Hanaut dan Teluk Sampit. Daerah pemilihan 2 meliputi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Daerah pemilihan 3 yang meliputi Kecamatan Baamang dan Seranau, daerah pemilihan 4 meliputi Kecamatan Kotabesi, Cempaga, Cempaga Hulu dan Telawang. Sedangkan daerah pemilihan 5 meliputi Kecamatan Parenggean, Antang Kalang, Bukit Santuai, Mentaya Hulu, Tualan Hulu dan Telaga Antang.
Terkait berkurangnya jumlah pemilih, KPU menyebutkan hal itu bisa terjadi karena ada pemilih yang meninggal dunia atau yang pindah ke luar Kotim. Karena itu, jumlah pemilih kemungkinan masih bisa berubah karena pemutakhiran masih berjalan.
Pemutakhiran data pemilih dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara mulai 21 April lalu dengan mencocokkan data pemilih di lapangan. Tahapan ini berlangsung sampai penetapan Daftar Pemilih Tetap yang dijadwalkan pada 3 – 4 Juni.
Tahapan penyusunan DPT di tingkat PPS dilaksanakan pada 3-4 Juni, dilanjutkan penyusunan DPT di PPK pada 5-6 Juni, kemudian rapat rekapitulasi dan penetapan DPT di KPU Kotim yang dijadwalkan pada 7-9 Juni nanti.
“Penyusunan DPT dilakukan berjenjang. Tahapan penetapan DPT sudah diatur jadwalnya dalam Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2014 dan bisa diikuti publik,” ujar Benny.
Seperti diketahui, pemilu presiden dan wakil presiden akan digelar 9 Juli mendatang. Dua pasang calon yang bertarung dalam pemilu kali ini adalah Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.(ant/tan)