Ilustrasi kayu ilegal logging.(dok)
TRANSINDONESIA.CO – Sejumlah elemen melaporkan adanya dugaan perambahan hutan dan ilegal logging yang “dibekengi” oleh oknum anggota DPRD Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), bernama Yamin Ibrahim.
“Kami ingin sampaikan kalau di Desa Tawa, Kecamatan Gane Barat, terjadi perambahan hutan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan dan dibekengi oleh anggota DPRD Halmahera Selatan bernama Yamin Ibrahim tersebut,” kata Ketua Lembaga Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan, Bahri Sangaji di Ternate, Senin.
Ia mengatakan, saat ini, perusahaan itu telah mengangkut kayu jenis meranti dan campuran sebanyak 3000 kubik yang ukurannya 16 milimeter yang telah dikirim ke Jawa.
Anehnya, pengangkutan kayu yang dilakukan secara terang-terangan tersebut nampaknya dibiarkan oleh petugas setempat, karena izin koridor belum terbit, tetapi perusahaan ini telah melakukan pemuatan kayu sebanyak 3000 kubik untuk di bawa ke luar Malut.
“Ini pelanggaran hukum, sehingga pihak penegak hukum harus bersikap, karena tindakan ini sangat merugikan daerah,” ujar Bahri.
Dirinya juga mengakui, kalau Izin Pengelolaan Kayu dengan kawasan APL harus dikerjakan oleh kelompok masyarakat, karena lahannya memang milik masyarakat, tetapi kalau perambahan kayu di hutan komersial, ini harus mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan.
Sementara itu, anggota DPRD Halsel Yamin Ibrahim ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler belum lama ini menyatakan, kalau semua dokumen yang dimiliki perusahaan yang beroperasi di Desa Tawa itu lengkap.
Dirinya juga enggan menyampaikan lebih jauh mengenai keterlibatannya dan berbagai hal terkait dengan masalah tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar ketika dikonfirmasi menyatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan mengenai adanya dugaan ilegal logging yang diduga dibekengi oleh anggota DPRD Kabupaten Halsel tersebut.
“Kami akan mengumpulkan bukti terkait dengan tidak adanya dokumen dan data yang dimiliki oleh perusahaan itu dalam mengelola kayu di Halsel, jika dokumen yang diserahkan ini sesuai dengan laporan masyarakat, Polda Malut akan memproses kasus tersebut,” katanya.(ant/kum)