Wali Kota Tangsel Suami Dituntut 10 Tahun

walikota tangsel airinWali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.(dok)

 

TRANSINDONESIA.CO – Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti bersama-sama dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyuap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Rp1 miliar melalui Susi Tur Andayani.

Penyuapan terkait penanganan perkara sengketa pilkada Lebak, Banten. Hal ini dengan maksud Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara sengketa pilkada yang diajukan oleh Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak periode 2013-2018.

Wawan juga dinyatakan terbukti berniat menyuap Akil Mochtar Rp7,5 miliar untuk memenangkan Gubernur/Wagub Banten Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno. Terkait gugatan yang diajukan Wahidin-Irna, Jazuli-Makmun dan Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata ke MK.

Menanggapi tuntutan terhadap suaminya tersebut, Airin Rachmi Diany yang turut menyaksikan sidang menyatakan ikhlas.

“Ini hidup musti dijalani dan dihadapi. Kita musti ikhlas,” kata Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tersebut yang dtemui usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/5/2014).

Namun, Airin meyakini bahwa keputusan terbaik dan yang adil ada pada Tuhan yang maha kuasa. “Yang yakinkan terbaik adalah putusan Allah SWT. Kita berharap akan seadil-adilnya. Kalian bisa menilai sendirilah,” ujar Airin.(sp/fer)

 

Share