Tipikor Medan Sidangkan 3 Terdakwa Korupsi PLTGU Belawan

pltgu belawan PLTGU Belawan.(ist)

 

TRANSINDONESIA.CO – Tiga terdakwa dugaan korupsi senilai Rp527 miliar pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan, Medan Tahun 2012 disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Ingen Malem Purba,SH, dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Medan, menyebutkan peristiwa dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2012.

Menurut JPU, dalam pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 PLTU Blok II Belawan, Medan yang dilakukan ketiga terdakwa yakni CLM, mantan General Manajer KITSBU, SDS dan MA, ketua panitia lelang.

Bahkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menemukan adanya dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara yang dilakukan ketiga terdakwa tersebut.

Selain itu, jelas JPU, dalam pekerjaan proyek milik PT PLN tersebut tidak sesuai dengan kontrak dimana output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW.

Kemudian pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan.

Harga kemahalan, kontrak yang diaddendum menjadi Rp554 miliar telah melampaui harga perkiraan sendiri yaitu Rp527 miliar.

“Ketiga terdakwa tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana,” kata JPU.

Sidang perkara kasus korupsi yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Jonner Manik,SH, dilanjutkan, Rabu (28/5/2014) untuk mendengarkan eksepsi (tanggapan) dari ketiga terdakwa melalui penasihat hukum atas dakwaan JPU.

Tahanan Kota Dalam persidangan kasus korupsi PLTGU tersebut, Penasihat Hukum ketiga terdakwa, Todung Mulya Lubis minta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan agar dapat memberikan tahanan kota bagi mereka.

Sebab, katanya, ketiga terdakwa itu selama ini sangat dibutuhkan oleh PT PLN, karena keahlian yang mereka miliki.

“PT PLN akan menjamin para terdakwa tersebut tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ucap Todung.

Majelis Hakim diketuai Jonner Manik mengatakan, pihaknya akan membahas mengenai permohonan penangguhan penahanan kota yang diajukan ketiga terdakwa melalui penasihat hukum.

“Kami akan mencoba membahas permohanan tahanan kota ketiga terdakwa tersebut,” katanya.(ant/dhona)

Share