TRANSINDONESIA.CO – Perundingan yang dilakukan antara Komite Perkrutan Tenaga Kerja Arab Saudi dengan delegasi Indonesia mengalami kegagalan.
Demikian sumber dari Kamar Dagang Arab Saudi mengatakan kepada Awak Media.
Perundingan yang dimaksud adalah pengiriman kembali PRT untuk bekerja di Arab Saudi.
Sumber tersebut mengatakan ,pihak Indonesia mengajukan gaji Sr.1,500,/ bulan ditambah Sr.400, jika tetap bekerja di hari libur.sehingga PRT akan mendapatkan gaji Sr.1900,-/bulan.
Pihak Arab Saudi tak dapat menerima pengajuan tersebut, dan menawarkan gaji sebesar Sr.1.000,-dan Sr.200,- untuk bekerja di hari jum’at.
“Indonesia akan kehilangan kesempatan untuk dapat menempatkan PRT nya di Arab Saudi,jika tuntutan tesebut masih saja dipertahankan dan jelas kami akan mengalihkannya kepada negara lain” ujar seorang pejabat di Kamar Dagang dan Industri.
Tidak didapat kata sepakat sampai perundingan berakhir, sebagaimana diketahui,sampai saat ini Indonesia masih memberlakukan moratorium pengiriman PRT ke Arab Saudi.(sg/kjw/fen)