Pelaku Penembakan Caleg di Aceh Ditangkap

penembakan caleg acehKapolri Jendral Pol Sutarman terkait penembakan mobil Calon anggota legislatif dari Partai Nasional Aceh (PNA).(ant)

 

TRANSINDONESIA.CO – Tim gabungan dari Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Aceh dan Reskrim Polres Aceh Selatan pada, Sabtu ( 17/5/2014) berhasil menangkap para pelaku penembakan yang membuat Faisal (35) warga Lhok Pauh Kecamatan Sawang, Aceh Selatan tewas ditempat setelah ditembus 40 butir peluru pada Minggu (2/3) lalu. Seorang dari pelaku adalah oknum anggota polisi berpangkat brigadir bertugas di Polda Aceh.

Kapolda Aceh Irjen Pol Husien Hamidi kepada wartawan, Minggu (18/5/2014) mengatakan polisi telah berhasil menangkap empat pelaku penembakan terhadap calon anggota legislatif di Aceh Selatan atas nama Faisal dari Partai Nasional Aceh (PNA).

Para pelaku ditangkap di lokasi terpisah, dari keterangan awal diduga ada oknum polisi yang terlibat. Pihaknya tetap akan memproses pelaku yang juga anggota polisi. “Anggota polisi yang terlibat akan mendapat hukuman berat dan hingga pemecatan,” tegas Husein berang.

Ia menambahkan, walaupun insiden penembakan itu terjadi menjelang pelaksanaan pemilu legislatif 2014, kasus itu sama sekali tidak ada kaitan dengan politik. Motif penembakan ini lebih karena sakit hati dan dendam pelaku kepada korban.

Salah seorang pelaku yang kemarin ditangkap bernama Tgk Ahmad Barmawi pimpinan Yayasan Al-Mujahadah di Gampong Ujong Kareung, Kecamatan Sawang. Dia tidak senang dengan Faisal, karena gencar membongkar ajaran sesat di Yayasan Al-Mujahadah yang dipimpin oleh pelaku.

Kegiatan yayasan Ahmad Barmawi telah dinyatakan sesat oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Bahkan sejak 28 Februari 2013, Yayasan tersebut disegel. Namun secara diam-diam tetap beroperasi bahkan Ahmad Barmawi sendiri akan menuntut MPU karena menurutnya semua tuduhan adalah fitnah.

Faisal sendiri bersama masyarakat terus memantau kegiatan di yayasan itu, membuat Ahmad Barmawi bersama pengikutnya, termasuk seorang anggota polisi berpangkat brigadir berinisial Hus, marah. Itu yang menjadi pemicu terjadi penembakan membabi buta yang mengakibatkan korban tewas ditempat saat itu.

Sementara itu Wakapolres Aceh Selatan, Kompol Siswoyo SIK, menyebutkan sebelum dilakukan penangkapan terhadap Ahmad Barmawi, tim gabungan sudah menangkap tiga tersangka lain yakni Nasir bin Yunus (35), warga Gampong Labuhan Tarok, Kecamatan Meukek, Rifki bin Mustafrin (34), warga Dusun Hilir, Gampong Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan, dan Usman bin Yunus (29), mahasiswa yang juga santri di Yayasan Al Mujahadah pimpinan Ahmad Barmawi.

Tersangka Nasir ditangkap di bengkel miliknya di Simpang Arun Tunggai, Gampong Blang Bladeh, Kecamatan Meukek. Ia berperan saat penembakan tersebut dan berada dalam mobil sambil memegang senjata api jenis AK.

Dari para pelaku, polisi mengamankan satu pucuk senpi AK 101 amunisi, peluru AK 101 kaliber 7,62 sebanyak 21 butir, peluru AK kaliber 5,56 sebanyak 326 butir, magasin SS1 sebanyak 1 buah, rantang amunisi 2 buah, rompi antipeluru 2 buah, drahrem, dan sarung tangan hitam 2 buah.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang caleg dari PNA bernama Faisal tewas ditembak di kawasan Gunong Seumancong, Desa Ladang Tuha, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan pada Minggu malam, 2 Maret 2014.(SP/JAL)

Share