Pelipatan suarat suara Pileg 2014.(Dhona)
TRANSINDONESIA.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut agar menindaklanjuti surat dari KPU RI terkait rekomendasi dari Bawaslu RI untuk memberhentikan sementara Ketua KPU Nias Selatan dan anggota KPU lainnya terkait carut marutnya pemilihan calon legislatif (Pileg) di Kabupaten Nias Selatan.
Ketua Bawaslu Sumut, Safrida R Rasahan mengatakan, KPU Sumut harus menindaklanjuti surat KPU RI agar memberhentikan sementara Ketua KPU Nias Selatan dan anggota KPU lainnya karena sesuai rekomendasi Bawaslu sehabis rapat peleno di Jakarta.
“Hasil rapat pleno kemarin, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU RI agar memberhentikan sementara KPU Nias Selatan,” ujarnya kepada Transindonesia.co, Minggu (18/5/2014).
Dikatakannya, pada Jumat (16/5/2014) kemarin, KPU RI sudah menyurati KPU Sumut untuk memberhentikan sementara KPU Nisel. “Jika nantinya tidak ditindaklanjuti, KPU Sumut akan menyurati Bawaslu RI, namun kita ikuti mekanisme yang ada dulu, kita sifatnya mengawasi,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya juga segera menyurati KPU Sumut agar memproses surat yang sudah dilayangkan KPU RI. “Intinya, kita menunggu. Saya yakin teman-teman KPU Sumut akan menindaklanjutinya,” kata Safrida.
Sementara itu, Anggota KPU Sumut, Benget Silitonga mengatakan, permasalahan di Kabupaten Nisel ini sudah masuk sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Untuk itu kita tunggu dulu apa hasil sidangnya, baru bertindak. Kita serahkan semua prosesnya berjalan. Jika terbukti bersalah, kita berikan sanksi,” tuturnya.(DHONA)