REI Sumut Tolak Kebijakan Penghapusan Kredit RST

rei

TRANSINDONESIA.CO-DPD Real Estate Indonesi (REI) Sumatera Utara (Sumut) menolak dan meminta Kemenpora mengevaluasi Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 3 dan 4 tahun 2014 yang menyebutkan, kredit untuk Rumah Sederhana Tapak (RST) akan dihapuskan mulai 31 Maret 2015.

“Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini tidak tepat diberlakukan se Indonesia termasuk Sumut. Apalagi di Sumut belum mengenal rumah susun (Rusun),” kata ketua REI Sumut, Umar Husein kepada Transindonesia.co di Medan, Jum’at (16/5/2014).

Kementerian Perumahan Rakyat mengeluarkan larangan pemberian kredit pemilikan rumah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (KPR FLPP) untuk rumah RST dan Kredit hanya dibolehkan untuk warga miskin yang mengkredit dan tinggal di rumah susun (rusun). Pihak Kemenpera beralasan, kebijakan itu diambil karena keterbatasan lahan.

Dikatakan Umar, di Sumut sendiri masih mengenal rumah yang ada halamannya, berbeda dengan di Jakarta. Untuk itu REI Sumut meminta pemerintah meninjau kembali peraturan itu atau terlebih dahulu diberlakukan di jakarta yang sudah mengenal rumah susun.

“Jika ini diberlakukan secara massal kasihan masyarakat yang berpenghasilan rendah tidak memiliki rumah sesuai kemampuanya. Seharusnya, 40% penyediaan RST tetap diberlakukan subdisi, sisanya 60% dihapuskan subsidi. Agar pasar (masyarakat) tidak terkejut,” kata Umar.

Hingga saat ini, para pengembang masih lebih tertarik bermain di RST.

“Memang di Medan, lahan RST sudah sulit. Tapi kita fokuskan di pinggiran Medan,” ucapnya.(dhona)

Share