TRANSINDONESIA.CO – Komis Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur mulai melakukan koordinasi internal bersama semua penyelenggara di kabupaten/kota daerah itu, untuk persiapan pemilu presiden.
Sasarannya agar Pilpres bisa berjalan lebih baik dan lebih lancar, dibanding pemilu legislatif 9 April lalu, kata Ketua KPU NTT, Jhon Depa di Kupang, Rabu (14/5/2014)
“Kita segera turun ke setiap KPU kabupaten/kota melakukan evaluasi internal, untuk pembenahan dalam rangka persiapan pemilu presiden nanti,” ujarnya.
Dia mengatakan, pertemuan internal di jajaran penyelenggara itu, dimaksudkan untuk mengevaluasi sejumlah persoalan yang terjadi dan telah menghambat sejumlah tahapan yang telah di tetapkan pada pelaksanaan pemilu legislatif 9 April lalu, di hampir semua daerah.
Selain itu, pertemuan internal itu, dimaksud juga untuk memastikan sejumlah tahapan persiapan yang dilakukan oleh penyelenggara di setiap kabupaten/kota, agar tidak lagi kacau balau, sebagaimana yang terjadi sebelumnya.
“Kita butuh sebuah pelaksanaan yang lebih baik dan lebih profesional agar pemilihan presiden nanti bisa benar-benar berjalan lancar,” katanya.
Jhon mengakui, masih ada sejumlah hambatan yang terjadi pada saat pelaksanaan pemilu legislatif 9 April silam, karena kekurang profesionalan penyelenggara di lapangan. Hal tersebut, telah berpengaruh kepada terganggunya sejumlah tahapan pelaksanaan yang sudah ditetapkan.
Hal lainnya, juga berkaitan dengan pengadaan dan penyaluran logistik yang juga masih belum rapih dan baik, sehingga terjadi kesalahan penyaluran pada lokasi pemungutan suaranya. “Ini tidak boleh lagi terjadi,” katanya.
Dia mengatakan, hal krusial yang juga menjadi catatan penting dalam evaluasi internal penyelenggara, adalah berkaitan dengan daftar pemilih tetap, yang mengalami gangguan karena masuknya daftar pemilih khusus, dengan jumlah yang sangat besar.
Terhadap hal ini, KPU akan berupaya untuk memastikan semua pemilih yang akan menggunakan hak pilih pada pemilu presiden 9 Juli nanti, tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).
“Artinya akan ada upaya untuk menurunkan jumlah pemilih khusus ke titik nol, dan semuanya adalah pemilih DPT,” kata Jhon.
Dia mengaku, meskipun KPU selaku penyelenggara, diberikan ruang untuk menetapkan pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih khusus menjadi pemilih yang terdata dalam daftar pemilih tetap, namun demikian, hal itu akan diminimalisir.
Karenanya, KPU akan menjadikan semua daftar pemilih tetap yang juga terdiri dari daftar pemilih khusus dan daftar pemilih khusus tambahan pada pemilu legislatif 9 April lalu, sebagai daftar pemilih sementara (DPS), untuk selanjutnya akan diverifikasi menjadi DPT pemilu presiden yang sah.
Juru Bicara KPU Kota Kupang, Lodowyk Frederik terpisah mengatakan, sedang melakukan verifikasi data pemilih tetap, dengan menjadikan data pemilih pemilu legislatif 9 April yang berjumlah 261.835 yang terdiri dari akumulasi daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 252.838 dan pemilih dari daftar pemilih khusus dan pemilih khusus tambahan, sebagai daftar pemilih sementara (DPS) dan diverifikasi untuk ditetapkan sebagi DPT pemilu presiden nanti.
“Verifikasi data pemilih itu sedang dilakukan dan akan terus hingga penetapan secara berjenjang mulai dari kelurahan hingga ke tingkat Kota Kupang,” kata Lodowyk.
Dia mengaku, untuk pemilih yang tergolong dalam pemilih khusus tambahan (DPKTB), yang merupakan tindaklanjut dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi, dengan hanya menggunakan dokumen kependudukan seperti KTP dan kartu keluarga serta paspor, masih tetap berlaku hingga hari pemungutan suara. “Ini amanat dan kita harus taati itu,” katanya.
Dijelaskannya, penetapan daftar pemilih tetap pemilu presiden, akan dilakukan bertahap sejak di tingkat kelurahan, hingga ke tingkat kecamatan dan di tingkat kota. Hal ini kata dia, untuk memberikan ruang yang cukup bagi semua warga negara di Kota Kupang untuk bisa melakukan keberatan atas ketiadaan nama dalam daftar pemilih tetap itu, demi pelaksanaan norma dan hak konstitusional pemilih selaku warga negara.
“Jika memang dalam setiap tahapan ada warga yang tidak terdaftar maka akan didaftar kembali sebagi pemilih, sehingga bisa salurkan aspirasi politiknya,” kata Lodowyk.(ant/sun)