TRANSINDONESIA.CO – Poppy Djarsono, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Jawa Tengah, mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (sengketa pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Poppy yang didampingi kuasa hukumnya Hermawanto datang pada Senin (12/5/2014), sekitar pukul 13.00 WIB, dan langsung mendaftarkan gugatannya ke bagian pendaftaran perkara Mk di Jakarta.
Poppy yang merupakan perancang penata busana ini memperoleh 487.360 suara, kata Hermawanto, banyak suara yang hilang. “Ada kejahatan yang sistematis untuk mengubah perolehan suara pemohon,” kata Hermawanto.
Namun Hermawanto tidak bisa menyebutkan berapa kehilangan suara kliennya. “Bayangkan saja, sampai hari ini kami tidak bisa mendapatkan formulir C1. Sudah kami coba download tapi tidak bisa juga. Jadi kami tidak bisa tahu berapa jumlah suara kami yang hilang,” katanya.
Dia juga mengatakan bahwa KPU menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara dalam Pemilu 2014 dengan berbagai tindakan yang tidak profesional dan tidak bertanggung jawab, di mana pemohon menemukan berbagai tindakan KPU yang tidak profesional.
Hermawanto juga menyebutkan bahwa pemohon juga pernah ditawari untuk membeli suara dari seorang yang mengaku kenal dekat dengan pejabat KPU Jawa Tengah dengan harga Rp5.000 per suara, namun dengan komitmen politik bersih maka pemohon menolaknya.
Dia juga mengungkapkan ada mobilisasi PNS melalui struktur PGRI dan politik uang dengan janji sertifikasi guru dan pengangkatan guru honorer.(ant/met)