TRANSINDONESIA.CO – Empat kasus dugaan korupsi di Kota Kupang Nusa Tenggara Timur segera dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setempat.
“Ada beberapa kasus korupsi yang sebelumnya ditangani oleh Polda NTT maupun secara langsung oleh Kejati NTT, segera dilimpahkan penyidik ke penuntut umum untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi NTT Ridwan Sujana Angsar, di Kupang, Senin (12/5/2014).
Menurut dia, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang harus dilakukan melalui Kejari Kupang atau sering dikenal dengan pelimpahan tahap II.
Penyerahan tahap dua ini katanya untuk empat kasus dugaan korupsi itu meliputi berkas perkara, barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan negeri (Kejari) Kupang.
Keempat kasus dan juga para tersangka masing-masing kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Dinas PPO Kota Kupang yang belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang adalah panitia pelelangan.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang diketuai oleh Douglas O. B Riwoe, SH (KTU Kejati NTT) melakukan penahanan terhadap 5 (lima) orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana korupsi Pengadaan Buku dan Alat Tulis Siswa SD dan SMP pada Dinas PPO Kota Kupang tahun anggaran 2010.
Para tersangka yang di tahan adalah Ferry S. Natoen, ST (Ketua Panitia Pengadaan), Hendrik Benyamin (Sekretaris Panitia), Lusia Pandie, SE (anggota), Dra. Olga J. Kedoh (anggota), Epsan M. P. Benu, ST (anggota).
Penahanan terhadap para tersangka merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Kejaksaan Tinggi NTT dalam upaya pemberantasan korupsi di NTT dan para tersangka ditahan di Rutan Kupang dengan jangka waktu 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang untuk keperluan penyidikan dan pemberkasan.
“Jumlah tersangka dalam kasus pengadan buku ini adalah 14 orang (lainnya telah diserahkan dan sedang dalam proses persidang di Tipikor Kupang), dengan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan adalah sekitar Rp1.418.000.000,” kata Kasus dugaan korupsi berikut di Kanwil Kemenag NTT tersangka Mantan Kakanwil Kemenag Propinsi NTT, Fransiskus Sega.
Sega dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2010 yang melibatkan dirinya dengan taksasi kerugian berdasarkan penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT ditaksasi mencapai Rp1,2 miliar lebih.
“Total kerugian sebesar Rp1.278 miliar dari total sekitar Rp46 miliar itu telah dihitung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT ,” katanya.
“Untuk jumlah kerugian itu, auditor telah menentukan potensi dari kerugian negara. Dan hasil perhitungan kerugian negara sudah diserahkan ke penyidik, sebagai salah satu tindakan dalam menuntaskan kasus tersebut,” katanya.
Ia mengatakan, perbuatan para terdakwa termasuk yang telah dihukum bersalah sebelumnya mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1.278.039.788 dengan perhitungan anggaran yang dicairkan sebesar Rp2.300.668.800. Pajak yang telah disetor senilai Rp56.189.195.
Sementara dana tersedia yang telah digunakan senilai Rp2.244.479.605. Selain itu, pertanggungjawaban dana dalam kegiatan yang sebenarnya senilai Rp966.439.817.
Sedangkan kasus dugaan korupsi yang masuk tahap pelimpahan ke Kejari Kupang adalah tanah RRI yang menyeret Mantan Panutera Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Kupang, Gerson Tanuab.
Kasus terakhir adalah kasus pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Propinsi NTT yakni kasusdugaan korupsi pengadaan mesin pompa dengan tersangka Direktris CV. Alfianis Jaya, Agnestin Rosianawati dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek, Putu Yuda Semedi.(ant/sun)