Udar Pristono emdampingi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo saat masih menjabat sebagai kadishub DKI Jakarta.(dok)
TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menetapkan mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan, dan peremajaan sejumlah bus Transjakarta.
“Yang bersangkutan, selaku mantan Kadishub DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print – 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014 telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Senin (12/5/2014).
Udar Pristono telah diperiksa sebanyak dua kali di Gedung Bundar, yakni pada 7 April dan 8 Mei 2014 sebelum statusnya ditingkatkan sebagai tersangka.
Bersamaan dengan Udar, Kejagung juga mentersangkakan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto berdasarkan Sprindik Nomor: Print – 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014.
“Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus ini, yang terindikasi terjadi penggelembungan (mark up)” ujarnya.
Pengadaan dan peremajaan bus Transjakarta tahun 2013 digagas pada masa Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, namun baru dieksekusi pada masa kepemimpinan Gubernur Joko Widodo.
Dalam pengadaannya, digelontorkan anggaran sebesar Rp 1 triliun, sedangkan untuk peremajaan bus TransJakarta dikeluarkan dana Rp500 miliar.
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drajat Adhyaksa dan Ketua Panitia Setyo Tuhu telah ditersangkakan. Namun keduanya belum ditahan dan dicegah berpergian keluar negeri.(bs/amri)